website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Beberkan Tantangan Berat Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

Johannes Albert by Johannes Albert
November 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penerapan program cooperative compliance di Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Tantangan muncul baik dari sisi internal DJP maupun dari wajib pajak yang menjadi peserta program.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa cooperative compliance menuntut perubahan besar dalam cara kerja aparat pajak. Fiskus tidak hanya harus memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga model bisnis, kompleksitas transaksi, dan manajemen risiko wajib pajak besar.

“Cooperative compliance menuntut anggota kami menguasai bukan hanya ketentuan perpajakan, tetapi juga model bisnis, kompleksitas transaksi, dan manajemen risiko wajib pajak besar.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Perubahan Mindset: Dari Penindakan ke Kemitraan

Bimo menekankan bahwa penerapan cooperative compliance membutuhkan transformasi pola pikir. Dengan skema ini, pendekatan yang sebelumnya berorientasi pada penegakan dan pemeriksaan harus beralih menjadi pendekatan yang lebih kolaboratif.

“Fiskus di internal DJP juga perlu menyeimbangkan peran sebagai partner dialog sekaligus sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, program ini juga harus dikemas dengan baik agar tidak dianggap sebagai perlakuan istimewa bagi wajib pajak besar. Tata cara keikutsertaan pun harus dirumuskan secara jelas, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kemenkeu Tahan Cukai MBDK Demi Lindungi Industri Padat Karya

Tantangan dari Wajib Pajak: Transparansi & Perencanaan Pajak

Dari sisi wajib pajak, program cooperative compliance menuntut peningkatan transparansi dan kualitas tata kelola pajak internal. Perusahaan harus siap mengungkapkan transaksi signifikan dan posisi pajak yang sensitif sejak dini kepada DJP.

Bimo mengakui ada kekhawatiran dari sebagian wajib pajak bahwa keikutsertaan dalam program ini dapat mengurangi fleksibilitas mereka dalam melakukan perencanaan pajak.

Baca Juga: Fasilitas DJP untuk UMKM yang Wajib Diketahui

Regulasi Cooperative Compliance Sedang Disiapkan

Meski diwarnai banyak tantangan, Bimo menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai penerapan cooperative compliance di Indonesia.

Pada fase awal, wajib pajak dapat mengikuti program ini secara sukarela. Wajib pajak besar akan diberi kesempatan untuk mendaftar terlebih dahulu. Namun ke depan, wajib pajak dengan risiko kepatuhan tinggi akan diwajibkan masuk ke skema ini agar peningkatan kepatuhan yang signifikan dapat dicapai.

Menurut Bimo, dalam tahap berikutnya wajib pajak yang dikategorikan memiliki kepatuhan tinggi akan dilakukan pemeliharaan kepatuhan selama beberapa tahun pajak. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan sedang akan masuk dalam sasaran pengawasan, sementara wajib pajak dengan tingkat kepatuhan rendah akan lebih sering menjadi sasaran pemeriksaan.

Baca Juga: DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Simak 3 Hal Penting Ini

“Dengan demikian, pemeriksaan DJP bergeser dari pendekatan pemeriksaan yang masif menjadi pengawasan berbasis risiko dan kemitraan.”
— Bimo Wijayanto

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Recent News

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version