website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Beberkan Tantangan Berat Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

Johannes Albert by Johannes Albert
November 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penerapan program cooperative compliance di Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Tantangan muncul baik dari sisi internal DJP maupun dari wajib pajak yang menjadi peserta program.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa cooperative compliance menuntut perubahan besar dalam cara kerja aparat pajak. Fiskus tidak hanya harus memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga model bisnis, kompleksitas transaksi, dan manajemen risiko wajib pajak besar.

“Cooperative compliance menuntut anggota kami menguasai bukan hanya ketentuan perpajakan, tetapi juga model bisnis, kompleksitas transaksi, dan manajemen risiko wajib pajak besar.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Perubahan Mindset: Dari Penindakan ke Kemitraan

Bimo menekankan bahwa penerapan cooperative compliance membutuhkan transformasi pola pikir. Dengan skema ini, pendekatan yang sebelumnya berorientasi pada penegakan dan pemeriksaan harus beralih menjadi pendekatan yang lebih kolaboratif.

“Fiskus di internal DJP juga perlu menyeimbangkan peran sebagai partner dialog sekaligus sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, program ini juga harus dikemas dengan baik agar tidak dianggap sebagai perlakuan istimewa bagi wajib pajak besar. Tata cara keikutsertaan pun harus dirumuskan secara jelas, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kemenkeu Tahan Cukai MBDK Demi Lindungi Industri Padat Karya

Tantangan dari Wajib Pajak: Transparansi & Perencanaan Pajak

Dari sisi wajib pajak, program cooperative compliance menuntut peningkatan transparansi dan kualitas tata kelola pajak internal. Perusahaan harus siap mengungkapkan transaksi signifikan dan posisi pajak yang sensitif sejak dini kepada DJP.

Bimo mengakui ada kekhawatiran dari sebagian wajib pajak bahwa keikutsertaan dalam program ini dapat mengurangi fleksibilitas mereka dalam melakukan perencanaan pajak.

Baca Juga: Fasilitas DJP untuk UMKM yang Wajib Diketahui

Regulasi Cooperative Compliance Sedang Disiapkan

Meski diwarnai banyak tantangan, Bimo menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai penerapan cooperative compliance di Indonesia.

Pada fase awal, wajib pajak dapat mengikuti program ini secara sukarela. Wajib pajak besar akan diberi kesempatan untuk mendaftar terlebih dahulu. Namun ke depan, wajib pajak dengan risiko kepatuhan tinggi akan diwajibkan masuk ke skema ini agar peningkatan kepatuhan yang signifikan dapat dicapai.

Menurut Bimo, dalam tahap berikutnya wajib pajak yang dikategorikan memiliki kepatuhan tinggi akan dilakukan pemeliharaan kepatuhan selama beberapa tahun pajak. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan sedang akan masuk dalam sasaran pengawasan, sementara wajib pajak dengan tingkat kepatuhan rendah akan lebih sering menjadi sasaran pemeriksaan.

Baca Juga: DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Simak 3 Hal Penting Ini

“Dengan demikian, pemeriksaan DJP bergeser dari pendekatan pemeriksaan yang masif menjadi pengawasan berbasis risiko dan kemitraan.”
— Bimo Wijayanto

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Didanai Pajak, Subsidi BBM hingga Pupuk Tembus Rp315 Triliun pada 2025

Didanai Pajak, Subsidi BBM hingga Pupuk Tembus Rp315 Triliun pada 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version