website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT Perorangan: Batas Waktu Dihapus

Johannes Albert by Johannes Albert
November 18, 2025
in Nasional
0 0
0
PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT Perorangan: Batas Waktu Dihapus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para wajib pajak yang berhak, namun selama ini belum memanfaatkannya karena batas waktu yang telah terlewatkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi langkah positif bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. “Banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak menikmati tarif PPh final UMKM, tetapi tidak bisa memanfaatkannya karena telah melewati batas waktu tertentu,” jelas Bimo, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Bimo menambahkan bahwa pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 59 Bab X dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 untuk menghapus batas waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Keputusan ini, menurut Bimo, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Waspada Penipuan via WhatsApp, Wajib Pajak Morowali Utara Konfirmasi ke Kantor Pajak

Peraturan sebelumnya menyebutkan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi, pemanfaatan PPh final UMKM hanya berlaku paling lama 7 tahun, sedangkan bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, batas waktu pemanfaatannya adalah 4 tahun. Adapun wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas hanya bisa memanfaatkan fasilitas ini selama 3 tahun.

Syarat untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM ini berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah PP 55/2022 diterbitkan. Namun, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum PP ini berlaku, pengenaan PPh final akan dihitung sejak tahun pajak PP tersebut berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Mantapkan Kesiapan Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Baterai EV

Bimo juga menambahkan bahwa proses revisi terhadap PP 55/2022 sudah dalam tahap finalisasi dan kini sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan penetapan oleh Presiden. “Harmonisasi dengan Kementerian Hukum sudah dilakukan pada 22-24 Oktober 2025. Sekarang kami sedang menunggu keputusan Presiden,” ungkapnya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN

DPR Soroti Penerbitan SP2DK, Dirjen Pajak Jelaskan Tujuan dan Prosesnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version