website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT Perorangan: Batas Waktu Dihapus

Johannes Albert by Johannes Albert
November 18, 2025
in Nasional
0 0
0
PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT Perorangan: Batas Waktu Dihapus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para wajib pajak yang berhak, namun selama ini belum memanfaatkannya karena batas waktu yang telah terlewatkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi langkah positif bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. “Banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak menikmati tarif PPh final UMKM, tetapi tidak bisa memanfaatkannya karena telah melewati batas waktu tertentu,” jelas Bimo, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Bimo menambahkan bahwa pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 59 Bab X dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 untuk menghapus batas waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Keputusan ini, menurut Bimo, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Waspada Penipuan via WhatsApp, Wajib Pajak Morowali Utara Konfirmasi ke Kantor Pajak

Peraturan sebelumnya menyebutkan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi, pemanfaatan PPh final UMKM hanya berlaku paling lama 7 tahun, sedangkan bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, batas waktu pemanfaatannya adalah 4 tahun. Adapun wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas hanya bisa memanfaatkan fasilitas ini selama 3 tahun.

Syarat untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM ini berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah PP 55/2022 diterbitkan. Namun, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum PP ini berlaku, pengenaan PPh final akan dihitung sejak tahun pajak PP tersebut berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Mantapkan Kesiapan Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Baterai EV

Bimo juga menambahkan bahwa proses revisi terhadap PP 55/2022 sudah dalam tahap finalisasi dan kini sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan penetapan oleh Presiden. “Harmonisasi dengan Kementerian Hukum sudah dilakukan pada 22-24 Oktober 2025. Sekarang kami sedang menunggu keputusan Presiden,” ungkapnya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN

DPR Soroti Penerbitan SP2DK, Dirjen Pajak Jelaskan Tujuan dan Prosesnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version