website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Upload Faktur Pajak tapi Alamat Email Kosong? Ini Penjelasan Kring Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
November 15, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa alamat email bukan merupakan keterangan wajib dalam faktur pajak. Dengan demikian, faktur pajak yang sudah terlanjur diunggah tanpa mencantumkan alamat email tetap sah dan tidak perlu dibatalkan.

Penjelasan ini disampaikan Kring Pajak sebagai respons atas keluhan warganet yang mengaku telah mengunggah faktur pajak namun baru menyadari kolom alamat email tidak terisi. Warganet tersebut kemudian mempertanyakan apakah faktur pajak tersebut harus dibatalkan dan dibuat ulang.

“Faktur dapat diterbitkan tanpa mencantumkan email sehingga atas faktur yang telah terbit tersebut tidak perlu dibatalkan ya.”

— Kring Pajak, Kamis (13/11/2025)

Pernyataan tersebut meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama yang baru beradaptasi dengan sistem faktur elektronik.

Apa Itu Faktur Pajak dan Data Apa Saja yang Wajib Dicantumkan?

Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Aturan mengenai keterangan yang wajib dicantumkan di dalam faktur pajak diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Merujuk Pasal 33 PER-11/PJ/2025, faktur pajak wajib memuat beberapa keterangan paling sedikit sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Identitas pembeli BKP atau penerima JKP, yang meliputi:
    • Nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
    • Nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi.
    • Nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
    • Nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau pihak yang bukan merupakan subjek pajak menurut ketentuan UU PPh.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, serta potongan harga.
  • PPN yang dipungut.
  • PPnBM yang dipungut, jika ada.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

“Alamat email tidak termasuk unsur wajib dalam faktur pajak sehingga faktur tanpa email tetap sah secara ketentuan.”

Dengan demikian, ketiadaan alamat email pada faktur pajak tidak memengaruhi keabsahan faktur selama seluruh elemen wajib di atas telah terisi dengan benar.

Baca juga: Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN? Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Peran Kring Pajak dalam Edukasi Administrasi Perpajakan

Kring Pajak sebagai contact center resmi DJP berperan memberikan klarifikasi, edukasi, dan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kendala administrasi, termasuk dalam penerbitan faktur pajak. Melalui kanal ini, DJP berupaya mengurangi kesalahan teknis yang tidak perlu, seperti pembatalan faktur yang sebenarnya masih sah.

Kring Pajak juga mengingatkan agar PKP lebih fokus memastikan kelengkapan data wajib, mulai dari identitas penjual dan pembeli, rincian transaksi, hingga nominal PPN yang dipungut, dibandingkan khawatir pada isian tambahan yang tidak diwajibkan regulasi.

Baca juga: Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Penerbitan Faktur di Era Digital: Tetap Patuh, Tanpa Panik

Di era digital, penerbitan faktur pajak banyak dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan administrasi perpajakan. Meski demikian, prinsip dasarnya tetap sama: selama unsur-unsur wajib faktur pajak sesuai ketentuan, faktur tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk selalu merujuk pada regulasi resmi seperti PER-11/PJ/2025 dan informasi yang diterbitkan melalui kanal resmi DJP ketika ragu terhadap aspek administratif.

Sumber Terkait

  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Nigeria Naikkan Bagi Hasil PPN untuk Negara Bagian Mulai 2026

Nigeria Kaji Insentif Pajak untuk Media Demi Jaga Kebebasan Pers

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version