website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Kaji Peringatan “Tinggi Gula” pada Minuman Manis, Cukai MBDK Masih Tertunda

Johannes Albert by Johannes Albert
November 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Kaji Peringatan “Tinggi Gula” pada Minuman Manis, Cukai MBDK Masih Tertunda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan label peringatan “tinggi gula” pada produk minuman manis dalam kemasan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi gula berlebih, terutama di kalangan generasi muda.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan konsumsi minuman berpemanis telah berkontribusi pada meningkatnya kasus penyakit kronis di usia muda, termasuk obesitas dan gagal ginjal dini.

“Minuman manis ini yang buat anak muda cuci darah dan obesitas. Pemerintah ingin masyarakat tahu kandungan gulanya sebelum membeli.”

— Zulkifli Hasan, Jumat (14/11/2025)

Menurutnya, label peringatan akan membantu masyarakat memahami kandungan gula dalam setiap produk sehingga dapat membuat pilihan konsumsi yang lebih bijak.

Baca juga: Korea Selatan Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Investasi Saham Jangka Panjang

Konsumsi Gula Tinggi, Indonesia Masuk 5 Besar Kasus Diabetes Dunia

Berdasarkan data International Diabetes Federation (IDF) 2024, jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 20,4 juta jiwa, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus diabetes tertinggi kelima di dunia. Prevalensi diabetes pada usia 20–79 tahun juga meningkat menjadi 11,3% dibandingkan satu dekade lalu.

Sementara itu, konsumsi gula nasional pada tahun 2024/2025 diperkirakan mencapai 7,6 juta ton, termasuk salah satu yang tertinggi di dunia. Lebih dari 75% remaja perkotaan dilaporkan mengonsumsi minuman manis sedikitnya tiga kali per minggu.

Baca juga: Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Zulkifli menambahkan bahwa kebijakan label “tinggi gula” telah lebih dulu diterapkan di Thailand, Cile, dan Singapura, dan terbukti mampu menekan konsumsi gula sekaligus mendorong produsen mereformulasi produk dengan kadar gula lebih rendah.

“Kita tidak melarang orang minum manis, tapi masyarakat harus tahu risikonya. Kalau anak muda sehat, Indonesia produktif.”

Rencana Cukai Minuman Berpemanis Masih Belum Jalan

Pemerintah sebenarnya telah merencanakan pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sejak tahun 2020. Kebijakan ini bahkan mulai masuk target penerimaan negara pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Dalam APBN 2025, target penerimaan cukai MBDK meningkat menjadi Rp3,8 triliun. Namun demikian, hingga kini kebijakan tersebut belum terlaksana.

Baca juga: Sudah Manfaatkan PPh 21 DTP? Ini Kewajiban Perusahaan

Pemerintah masih melakukan kajian lanjutan terkait implementasi cukai MBDK, termasuk dampaknya terhadap industri minuman dan kesehatan masyarakat.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – Portal Resmi
  • Kementerian Perdagangan – Informasi Kebijakan Pangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan, Pemerintah Siap Tindak Perbankan yang Membandel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version