website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Kaji Peringatan “Tinggi Gula” pada Minuman Manis, Cukai MBDK Masih Tertunda

Johannes Albert by Johannes Albert
November 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Kaji Peringatan “Tinggi Gula” pada Minuman Manis, Cukai MBDK Masih Tertunda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan label peringatan “tinggi gula” pada produk minuman manis dalam kemasan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi gula berlebih, terutama di kalangan generasi muda.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan konsumsi minuman berpemanis telah berkontribusi pada meningkatnya kasus penyakit kronis di usia muda, termasuk obesitas dan gagal ginjal dini.

“Minuman manis ini yang buat anak muda cuci darah dan obesitas. Pemerintah ingin masyarakat tahu kandungan gulanya sebelum membeli.”

— Zulkifli Hasan, Jumat (14/11/2025)

Menurutnya, label peringatan akan membantu masyarakat memahami kandungan gula dalam setiap produk sehingga dapat membuat pilihan konsumsi yang lebih bijak.

Baca juga: Korea Selatan Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Investasi Saham Jangka Panjang

Konsumsi Gula Tinggi, Indonesia Masuk 5 Besar Kasus Diabetes Dunia

Berdasarkan data International Diabetes Federation (IDF) 2024, jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 20,4 juta jiwa, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus diabetes tertinggi kelima di dunia. Prevalensi diabetes pada usia 20–79 tahun juga meningkat menjadi 11,3% dibandingkan satu dekade lalu.

Sementara itu, konsumsi gula nasional pada tahun 2024/2025 diperkirakan mencapai 7,6 juta ton, termasuk salah satu yang tertinggi di dunia. Lebih dari 75% remaja perkotaan dilaporkan mengonsumsi minuman manis sedikitnya tiga kali per minggu.

Baca juga: Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Zulkifli menambahkan bahwa kebijakan label “tinggi gula” telah lebih dulu diterapkan di Thailand, Cile, dan Singapura, dan terbukti mampu menekan konsumsi gula sekaligus mendorong produsen mereformulasi produk dengan kadar gula lebih rendah.

“Kita tidak melarang orang minum manis, tapi masyarakat harus tahu risikonya. Kalau anak muda sehat, Indonesia produktif.”

Rencana Cukai Minuman Berpemanis Masih Belum Jalan

Pemerintah sebenarnya telah merencanakan pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sejak tahun 2020. Kebijakan ini bahkan mulai masuk target penerimaan negara pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Dalam APBN 2025, target penerimaan cukai MBDK meningkat menjadi Rp3,8 triliun. Namun demikian, hingga kini kebijakan tersebut belum terlaksana.

Baca juga: Sudah Manfaatkan PPh 21 DTP? Ini Kewajiban Perusahaan

Pemerintah masih melakukan kajian lanjutan terkait implementasi cukai MBDK, termasuk dampaknya terhadap industri minuman dan kesehatan masyarakat.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – Portal Resmi
  • Kementerian Perdagangan – Informasi Kebijakan Pangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan, Pemerintah Siap Tindak Perbankan yang Membandel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version