website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing

Johannes Albert by Johannes Albert
November 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Logistik Nasional sebagai langkah strategis menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa beleid baru ini akan menjadi payung koordinasi lintas kementerian/lembaga. Ada tiga strategi utama yang akan dimuat dalam RPerpres tersebut, yaitu:

  1. Pengembangan konektivitas infrastruktur logistik,
  2. Digitalisasi dan integrasi layanan, serta
  3. Peningkatan kapasitas SDM dan penyedia jasa logistik.

“Strategi ini dituangkan dalam berbagai program lintas kementerian atau lembaga,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Tantangan Serius: Biaya Logistik Masih Terlalu Tinggi

Menurut Airlangga, sektor logistik Tanah Air masih menghadapi tantangan besar, terutama tingginya biaya logistik, yang membuat produk Indonesia kurang kompetitif di pasar internasional.

Untuk gambaran, biaya logistik Indonesia pada 2022 tercatat mencapai 14,29% dari PDB. Angka tersebut menunjukkan beban biaya distribusi barang masih sangat tinggi dibanding negara-negara pesaing.

Baca Juga: Surabaya Naikkan Pajak Reklame, Strategi Tutup Defisit Rp1,3 Triliun

Di tingkat global, Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 139 negara dalam Logistics Performance Index (LPI) 2023 yang dirilis World Bank. Kondisi ini menandakan sistem logistik nasional belum bekerja secara optimal.

Airlangga menyebut situasi tersebut juga turut menekan biaya logistik ekspor, sehingga reformasi logistik menjadi agenda mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.

RPerpres Disiapkan untuk Perbaikan Menyeluruh

RPerpres ini dirancang sebagai upaya menyeluruh untuk memperbaiki struktur logistik Indonesia, mulai dari hulu hingga hilir. Pemerintah menargetkan, penguatan logistik nasional tidak hanya menurunkan biaya distribusi barang, tetapi juga menciptakan ekosistem logistik yang lebih modern dan terintegrasi.

Baca Juga: DJP Jaksel I Luncurkan Taxpayers Charter, Apresiasi Wajib Pajak

“RPerpres Penguatan Logistik Nasional akan menjadi fondasi baru bagi sistem logistik Indonesia yang lebih modern, efisien, dan kompetitif.”

Airlangga menegaskan, pemerintah melihat penguatan logistik sebagai salah satu kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Ini merupakan perwujudan komitmen kuat pemerintah dalam membangun sistem logistik yang lebih efektif, efisien, dan berdaya saing global,” tegasnya.

Pemerintah meyakini, dengan regulasi yang lebih jelas, koordinasi yang lebih solid, serta pemanfaatan teknologi digital, Indonesia dapat memperbaiki peringkat kinerja logistik sekaligus memperkuat daya saing produk ekspor di pasar internasional.

Sumber Terkait

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Lombok Timur Hapus Denda PBB-P2 untuk Wajib Pajak

Bapenda Lotim Peringatkan Penipuan Pajak Bermodus Rekening Pribadi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version