website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Perusahaan Asing Harus Pungut PPN Digital di Kazakhstan Mulai Awal 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 7, 2025
in Internasional
0 0
0
Perusahaan Asing Harus Pungut PPN Digital di Kazakhstan Mulai Awal 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ASTANA – Pemerintah Kazakhstan akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan asing untuk menjadi pemungut PPN atas transaksi digital melalui ekosistem elektronik (PMSE) mulai 1 Januari 2026.

Menurut Edil Azimshayyk, Kepala Departemen Administrasi PPN di Badan Pendapatan Negara Kazakhstan, lonjakan transaksi digital di dalam negeri mendorong langkah ini sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan pajak dan menjaga persaingan usaha yang adil.

“Jika mereka gagal mematuhi notifikasi pendaftaran, akses ke platform online mereka akan ditangguhkan.” – Edil Azimshayyk

Dengan kebijakan ini, otoritas pajak akan menyusun daftar pelaku usaha asing—termasuk pemasok barang, jasa, dan pekerjaan yang menjangkau pasar digital Kazakhstan—yang wajib terdaftar menjadi pemungut PPN PMSE. Untuk mendaftar, perusahaan harus menyerahkan surat konfirmasi yang memuat detail perusahaan ke otoritas pajak dalam waktu satu bulan setelah menerima pembayaran pertama dari pembeli di Kazakhstan. Tanggal pembayaran pertama menjadi penentu kapan status pemungut pajak diakui.

Baca juga: Malta beri keringanan pajak bagi keluarga beranak dua

Setelah terdaftar, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyetorkan PPN PMSE setiap bulan. Bagi yang tidak mendaftar, Azimshayyk memperingatkan akan dikenakan pemblokiran: “Jika mereka gagal mematuhi notifikasi pendaftaran, akses ke platform online mereka akan ditangguhkan.”

Dalam rangka memantau kepatuhan, Badan Pendapatan Negara telah bekerjasama dengan bank sentral dan bank komersial untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum patuh melalui analisis pembayaran warga Kazakhstan ke platform asing. Tarif PPN untuk platform asing pun akan naik dari 12% menjadi 16% mulai tahun 2026—meningkat tajam dari tarif standar sebelumnya 12% yang memang berlaku bagi penyedia asing sejak 2022.

Tak hanya asing: peraturan baru juga menyasar perusahaan lokal yang belum terdaftar sebagai pemungut PPN. Perusahaan dalam negeri akan menerima notifikasi dan diberikan waktu 30 hari kerja untuk mematuhi kewajiban pajaknya. Jika mengabaikan, transaksi pengeluaran melalui rekening bank mereka akan ditangguhkan hingga pendaftaran selesai.

Baca juga: Thailand bantah dapat keringanan bea masuk AS

Sebagai gambaran, volume transaksi digital di Kazakhstan pada 2023 telah mencapai sekitar US$1,3 miliar—sekitar 20% dari total penjualan digital nasional. Sementara total volume e-commerce pada tahun itu mencapai lebih dari US$4,8 miliar, atau menyumbang sekitar 13% dari total perdagangan eceran. Pemerintah menargetkan pangsa e-commerce naik ke 18,5% pada 2029 dan 20% pada 2030.

Bagi perusahaan asing yang beroperasi di pasar digital Kazakhstan, kebijakan ini menandai babak baru kepatuhan pajak global yang harus dipersiapkan dengan matang—mulai dari registrasi hingga penyetoran bulanan. Bagi pengamat pajak dan e-commerce, ini menjadi contoh bagaimana negara menyesuaikan regulasi pajak dengan ekonomi digital lintas batas.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Prancis Siapkan Lonjakan Pajak Digital: Dari 3% ke 6% — Sinyal Konflik Global Teknologi

Prancis Siapkan Lonjakan Pajak Digital: Dari 3% ke 6% — Sinyal Konflik Global Teknologi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version