website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Diskon BPHTB 40%, Denda PBB Surabaya Dihapus!

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 7, 2025
in Regional
0 0
0
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SURABAYA – Kabar gembira bagi warga Kota Pahlawan! Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta potongan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40%.

Program istimewa ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Surabaya. Menurut Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya Siti Miftachul Janna, pembebasan denda PBB-P2 berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun berapa pun.

“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda. Jadi, bayar tahun berapa pun itu dendanya langsung dihapuskan. Sementara untuk BPHTB, kami berikan diskon pokok hingga 40%,” ujar Miftachul, dikutip Kamis (6/11/2025).

Besaran potongan BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk transaksi jual-beli dengan NPOP hingga Rp1 miliar, diskon diberikan sebesar 20%, sedangkan untuk NPOP di atas Rp1 miliar hanya 5%.

Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku hingga 30 Desember

Sementara itu, untuk transaksi nonjual-beli seperti waris dan hibah, potongan yang diberikan jauh lebih besar. NPOP di bawah Rp1 miliar mendapat pengurangan 40%, NPOP Rp1–2 miliar mendapat potongan 15%, dan NPOP di atas Rp2 miliar mendapat pengurangan 5%.

“Jadi memang ketentuan untuk waris paling besar. Kalau nilainya di bawah Rp1 miliar, otomatis dapat diskon 40%. Sementara transaksi jual-beli maksimal diskonnya 20%,” tambahnya.

Program ini berlangsung mulai 1–29 November 2025. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban pajaknya atau mendapatkan keringanan biaya transaksi properti.

“Biasanya pengembang kasih promo akhir tahun, sekarang Pemkot juga ikut bantu lewat potongan BPHTB. Jadi warga yang mau beli rumah bulan ini, monggo dimanfaatkan,” katanya.

Program keringanan ini tak hanya menyasar calon pembeli rumah baru, tetapi juga bagi warga yang ingin mengurus pajak properti lamanya. Warga dapat melakukan pembayaran BPHTB melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim.

Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Sementara pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai e-commerce atau gerai modern. Selain itu, Bapenda Surabaya juga menyediakan layanan “Mobile PBB” di area Car Free Day (CFD) Taman Bungkul setiap Minggu pukul 06.00–10.00 WIB.

“Warga bisa langsung datang ke CFD Taman Bungkul. Di situ bisa konsultasi, tanya cara bayar, atau langsung proses pembayaran PBB dan BPHTB,” jelas Miftachul.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Hakim Pajak Soroti Tantangan Tripartit dalam Sistem Pajak Digital

Hakim Pajak Soroti Tantangan Tripartit dalam Sistem Pajak Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version