website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Banyak Usaha Wisata di Wonosobo Tak Berizin karena Takut Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 7, 2025
in Regional
0 0
0
Banyak Usaha Wisata di Wonosobo Tak Berizin karena Takut Pajak
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WONOSOBO – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin resmi. Fenomena ini terjadi lantaran kekhawatiran terhadap kewajiban pajak dan pungutan daerah.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Disparbud Wonosobo, Hapipi, mengatakan persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah belum tersedianya data akurat mengenai jumlah dan sebaran usaha pariwisata di wilayahnya. Saat ini, data yang dimiliki hanya mencakup usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di DPMPTSP.

“Banyak pelaku usaha enggan mengurus izin karena khawatir terhadap kewajiban pajak dan pungutan lain. Bahkan sebagian di antaranya diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu,” ujar Hapipi, dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, kekhawatiran tersebut membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan. Pemerintah menduga sebagian pelaku usaha beroperasi dengan dukungan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Hapipi menjelaskan, terdapat 13 jenis usaha pariwisata dengan 60 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang wajib diawasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menetapkan 22 sektor usaha pariwisata yang wajib memiliki izin berbasis risiko.

Pemerintah daerah menilai penertiban perizinan usaha wisata penting dilakukan tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memperkuat penerimaan pajak daerah. Upaya seperti ini juga tengah digencarkan di berbagai daerah lain.
Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang.

Langkah serupa juga dilakukan oleh fiskus di Kabupaten Sambas yang tengah menyisir potensi pajak dari bangunan pribadi.
Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi.

“Sejumlah camat sudah mulai mendata pelaku usaha wisata di wilayahnya. Ke depan, kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor agar penataan dan pengawasan usaha wisata berjalan lebih efektif dan transparan,” jelas Hapipi.

Namun, Hapipi mengakui langkah ini belum berjalan optimal karena masih ada kendala sosial serta kekhawatiran pelaku usaha terhadap sanksi hukum dan beban pajak. Meski demikian, Pemkab Wonosobo menegaskan komitmennya untuk mendorong penataan sektor pariwisata agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version