website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Johannes Albert by Johannes Albert
November 3, 2025
in Regional
0 0
0
Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMBAS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas terus menggencarkan edukasi pajak di lapangan. Kali ini, fokus kegiatan diarahkan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang kerap belum dipahami masyarakat secara menyeluruh.

Melalui kegiatan penyisiran langsung di berbagai titik di Kabupaten Sambas, petugas pajak melakukan verifikasi terhadap proyek pembangunan yang berpotensi dikenai PPN KMS. Dari hasil penyisiran tersebut, ditemukan lima bangunan dengan luas lebih dari 200 meter persegi yang memenuhi kriteria objek pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.

“Pada dasarnya, membangun bangunan di atas 200 meter persegi untuk digunakan sendiri akan dikenakan PPN KMS sesuai dengan PMK 61/2022,” jelas Rocky Pratama Ardiwinata, Kepala KP2KP Sambas, dikutip dari situs DJP.

Baca juga: KPP Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,19 Miliar

Rocky menjelaskan bahwa perhitungan PPN KMS mengacu pada formula 20% × tarif PPN umum × biaya pembangunan. Biaya tersebut tidak mencakup harga tanah, dan kewajiban terutang pajak muncul sejak bangunan mulai dibangun. Wajib pajak kemudian harus melaporkan kewajiban ini ke kantor pajak terdekat dari lokasi pembangunan.

Misalnya, jika seorang wajib pajak terdaftar di wilayah KPP Pratama Singkawang tetapi melakukan pembangunan di Kabupaten Sambas, maka pelaporan PPN KMS dapat dilakukan di KPP Pratama Singkawang atau di KP2KP Sambas.

“Wajib pajak non-PKP dianggap telah melaporkan jika sudah melakukan pembayaran, sementara PKP wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN,”

— Rocky Pratama Ardiwinata, Kepala KP2KP Sambas

Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai perbedaan antara PPN KMS dan PPN atas jasa konstruksi yang kerap membingungkan masyarakat. Keduanya memiliki dasar hukum dan subjek pajak yang berbeda.

Menurut Rocky, PPN KMS berlaku bagi individu atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri, sedangkan PPN jasa konstruksi berlaku bagi kontraktor yang membangun untuk pihak lain. Penghitungan PPN jasa konstruksi umumnya menggunakan tarif 11% dari biaya pembangunan, tergantung pada jenis pekerjaan dan sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki.

Baca juga: Kolaborasi Tegas, Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak

“Apabila kontraktor memiliki SBU kualifikasi kecil, menengah, atau besar, maka tarif PPN-nya berbeda. Namun, jika kontraktor tidak memiliki SBU, tetap wajib melaporkan dan membayar sesuai ketentuan,” ujar Rocky.

Kegiatan penyisiran lapangan ini menjadi langkah proaktif DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor properti. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami bahwa membangun untuk keperluan sendiri pun memiliki implikasi pajak.

“Tujuan kami bukan semata memungut pajak, tetapi memastikan setiap masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Pajak yang dikelola dengan baik akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambah Rocky.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan RI untuk memperluas basis pajak dan memperkuat sistem pengawasan berbasis wilayah. Dengan menggandeng pemerintah daerah dan masyarakat, DJP berharap kesadaran pajak dapat tumbuh lebih kuat di daerah-daerah yang sedang berkembang seperti Sambas.

Melalui edukasi langsung di lapangan, fiskus berupaya memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan masyarakat tidak hanya memperindah daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara yang berkelanjutan.

  • Pemerintah Kabupaten Sambas
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version