website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Terus Sederhanakan Regulasi Demi Dorong Kemudahan Berusaha

Johannes Albert by Johannes Albert
October 16, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Pemerintah terus mempercepat langkah penyederhanaan regulasi guna mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Kementerian Keuangan menegaskan, reformasi dan deregulasi kebijakan menjadi salah satu pilar utama dalam memperbaiki iklim investasi dan memperkuat daya saing nasional.

Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, kebijakan deregulasi dijalankan secara lintas kementerian dengan fokus pada penyelarasan aturan yang seringkali tumpang tindih. Dari sisi Kemenkeu, penyederhanaan dilakukan dengan tetap memperhatikan masukan langsung dari pelaku usaha.

“Kalau di Kementerian Keuangan, banyak yang berkaitan dengan perpajakan — baik dari sisi DJP maupun DJBC — dan ke depan akan semakin terkoneksi dengan kebutuhan pelaku usaha,”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Ia menambahkan, kebijakan deregulasi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika ekonomi global yang menuntut kecepatan dan efisiensi. Pemerintah berupaya meniadakan hambatan struktural yang dapat menghambat aktivitas investasi dan perdagangan.

Baca juga: Optimalisasi Pajak: Ratusan Pemda Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dengan DJP

Debottlenecking untuk Atasi Hambatan Usaha

Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah melaksanakan program debottlenecking — yakni upaya mengurai kemacetan dalam sistem regulasi yang selama ini membatasi kinerja dunia usaha. Program tersebut akan dikoordinasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Tim Percepatan Program Prioritas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tim ini akan beranggotakan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Melalui tim lintas sektor tersebut, pemerintah berharap hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat proses investasi bisa segera diurai.

“Langkah debottlenecking menjadi penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar bisa dieksekusi secara cepat dan tidak terhambat aturan yang saling tumpang tindih,” ujar Febrio.

Baca juga: DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

Deregulasi dengan Dialog Bersama Dunia Usaha

Febrio menekankan bahwa deregulasi tidak hanya dilakukan di atas meja birokrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menginstruksikan agar jajarannya rutin berdialog dengan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan agar setiap kebijakan baru benar-benar menjawab kebutuhan dunia bisnis, bukan menambah beban administratif.

“Kita akan perbanyak pertemuan langsung dengan pelaku usaha untuk memahami regulasi yang masih membebani, dan segera menyederhanakannya,”

— Febrio Kacaribu

Salah satu bentuk nyata deregulasi adalah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini memberikan kejelasan melalui sistem service level agreement (SLA) bagi birokrat dalam menangani perizinan usaha, sehingga pelaku usaha mendapat kepastian waktu dan prosedur.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Permenperin 35/2025 yang mengatur sertifikasi peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Permendag 16/2025 yang memberikan relaksasi impor bahan baku industri. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor manufaktur nasional dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Fokus pada Kepastian dan Efisiensi

Melalui langkah-langkah deregulasi dan debottlenecking tersebut, pemerintah ingin memastikan terciptanya iklim usaha yang efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil. Seluruh proses regulasi diarahkan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, memperkuat produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Dengan reformasi regulasi yang konsisten, kita berharap proses berusaha di Indonesia akan menjadi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih pasti,” tutup Febrio.

Sumber terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kemenkeu – Kebijakan Fiskal dan Deregulasi
  • Direktorat Jenderal Pajak – Reformasi dan Layanan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemeriksaan Acak Jalur Hijau, Purbaya Pastikan Perdagangan Tetap Lancar

Menkeu Luncurkan ‘Lapor Pak Purbaya’, Warga Bisa Adukan Oknum Pajak & Bea Cukai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version