Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti dugaan praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan sebagian pelaku UMKM untuk terus menikmati fasilitas PPh final 0,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, laporan mengenai modus tersebut sudah berulang terdengar, terutama pada pelaku usaha dengan omzet mendekati atau melampaui Rp4,8 miliar per tahun.

“Saya dengar juga ada yang Rp4,8 miliar, kalau sudah sampai situ dia pecah segala macam. Ini akan kita dalami,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Fokus Kebijakan: Cegah Penyalahgunaan Fasilitas

Purbaya menegaskan bahwa fasilitas PPh final 0,5% dirancang untuk meringankan beban administrasi dan mendorong kepatuhan UMKM, bukan untuk dijadikan celah penghindaran pajak. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah perbaikan tata kelola agar kebijakan tetap pro-UMKM sekaligus adil bagi negara.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Integrasi Database untuk Deteksi Modus Pecah Usaha

Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya membuka opsi integrasi database coretax DJP dengan data lintas instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pola kepemilikan, afiliasi, dan peralihan omzet antarbadan usaha dapat dianalisis lebih cepat dan akurat.

“Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Dengan pemetaan data yang lebih baik, otoritas dapat membedakan antara ekspansi bisnis yang wajar dengan rekayasa pemecahan usaha untuk menahan omzet di bawah ambang batas.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Dampak Penerimaan: Tidak Instan, Tapi Konsisten Dipantau

Purbaya mengakui penguatan pengawasan ini tidak serta-merta mendongkrak penerimaan dalam waktu singkat. Meski demikian, pemantauan berkelanjutan diperlukan agar kebijakan tepat sasaran, pelanggaran teridentifikasi, dan efek jera terbentuk.

“Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan, tapi kita akan monitor terus,”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Konteks: Aturan & Perpanjangan PPh Final UMKM

Fasilitas PPh final 0,5% bagi UMKM bersandar pada ketentuan yang menetapkan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah juga telah memutuskan memperpanjang masa pemanfaatan tarif final 0,5% hingga 2029 khusus bagi UMKM orang pribadi agar mendorong formalitas dan kepatuhan.

Namun, seiring perpanjangan fasilitas, pemerintah menegaskan pentingnya good governance. Upaya pengawasan diarahkan agar pelaku usaha yang sudah tumbuh dan melewati skala UMKM beralih ke rezim pajak umum secara wajar, bukan justru memecah usaha atau bertukar faktur untuk mengecilkan omzet secara semu.

Edukasi UMKM: Tumbuh Sehat, Patuhi Aturan

Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas sesuai koridor, menyusun pembukuan sederhana, dan melaporkan omzet secara jujur. Praktik rekayasa omzet, pemecahan usaha tanpa alasan bisnis yang sah, atau saling bertukar faktur bukan hanya berisiko sanksi, tetapi juga menghambat akses pembiayaan formal di kemudian hari.

“Fasilitas PPh final 0,5% itu untuk membantu UMKM, bukan celah untuk diakali. Pengawasan akan kami perkuat.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI — Kebijakan UMKM & Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version