website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejar Setoran Pajak, DJP Gandeng BPKP dan PPATK Tindak Pengemplang

Johannes Albert by Johannes Albert
October 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Kejar Setoran Pajak, DJP Gandeng BPKP dan PPATK Tindak Pengemplang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya penegakan kepatuhan melalui kolaborasi lintas lembaga. DJP resmi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar setoran pajak dari para pengemplang, khususnya yang diduga memperoleh kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).

“Multi-door approach kami laksanakan karena dalam setiap tindak pidana illicit enrichment pasti ada pajak yang belum ter-collect. Maka kami ketok pintu Kejaksaan Agung, BPKP, PPATK, OJK, KPK, kepolisian, agar kerugian negara dapat dikembalikan.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Mengapa Kolaborasi Diperlukan?

Pengemplangan pajak tidak berdiri sendiri. Modusnya kerap terhubung dengan pelanggaran lain seperti tindak pidana keuangan, korupsi, atau pencucian uang. Karena itu, DJP membutuhkan dukungan data, audit, serta penelusuran aliran dana dari lembaga lain agar penegakan hukum lebih komprehensif dan efektif.

Baca juga: Gubernur Jatim Minta Porsi DBH Cukai Naik Jadi 10%

Ruang Lingkup Sinergi

  • PPATK: mendukung analisis transaksi keuangan mencurigakan dan penelusuran aset.
  • BPKP: memperkuat pembuktian melalui audit/pengawasan berbasis risiko terhadap entitas terkait.
  • Penegak hukum (Kejagung, KPK, Kepolisian): mendorong tindakan hukum lanjutan ketika ditemukan unsur pidana.

Dengan pendekatan ini, DJP menargetkan proses penagihan, pemeriksaan, hingga penindakan dapat berjalan serentak dan saling melengkapi—tidak hanya bertumpu pada administrasi perpajakan semata.

Prioritas: Tegas pada Non-Compliance, Persuasif pada yang Patuh

Menurut Bimo Wijayanto, DJP tetap menempatkan persuasi dan konsultasi sebagai jalur utama bagi wajib pajak beriktikad baik. Wajib pajak patuh bahkan akan memperoleh apresiasi. Namun, untuk kasus serious non-compliance, DJP tidak segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Dorong Penagihan Tunggakan Inkrah

Sinergi ini juga ditujukan untuk mempercepat penagihan terhadap 200 penunggak pajak yang putusan sengketanya telah inkrah, dengan total tunggakan sekitar Rp60 triliun. Kolaborasi data dan kewenangan diharapkan memperkecil celah penghindaran, mempercepat pemulihan kerugian negara, dan memberi efek jera.

Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

  1. Transparansi & kepatuhan jadi kunci. Pelaporan yang akurat dan pembayaran tepat waktu akan meminimalkan risiko sanksi.
  2. Data keuangan diawasi lintas lembaga. Skema berlapis membuat praktik penyamaran aset kian sulit.
  3. Ruang dialog tetap terbuka. Wajib pajak yang kooperatif dapat memanfaatkan jalur konsultasi dan pembinaan DJP.

Langkah Berikutnya

DJP bersama BPKP dan PPATK menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan rencana kerja bersama: pertukaran data terstruktur, task force kasus prioritas, dan evaluasi berkala atas progres penagihan. Targetnya, penerimaan negara meningkat sekaligus membangun budaya kepatuhan jangka panjang.

“Kerja sama ini menyasar pengemplang serius. Wajib pajak patuh tidak perlu khawatir.”

— Bimo Wijayanto

Sumber Terkait

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • PPATK — Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version