Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Surat Paksa Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, & Proses Penagihan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 8, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Negara berwenang memungut pajak untuk membiayai kesejahteraan rakyat (mandat Pasal 23A UUD 1945). Kewenangan ini termasuk menagih utang pajak yang belum dilunasi oleh penanggung pajak melalui serangkaian tindakan penagihan. Salah satu tahapan pentingnya adalah penerbitan surat paksa.

“Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan, menandai proses penagihan masuk tahap tegas.”

Definisi & Dasar Hukum

Ketentuan surat paksa diatur dalam UU KUP, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dan PMK 61/2023. Menurut Pasal 1 angka 21 UU KUP, Pasal 1 angka 12 UU PPSP, dan Pasal 1 angka 16 PMK 61/2023, surat paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak.

  • Utang pajak: pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi (bunga/denda/kenaikan) yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenis.
  • Biaya penagihan pajak: biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman/pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lain terkait penagihan.

Baca juga: Ingat Lagi, Ini Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu

Kapan Surat Paksa Diterbitkan?

Secara umum, surat paksa terbit bila penanggung pajak belum melunasi utang setelah menerima surat teguran/peringatan. Dalam praktik, acuan waktunya adalah 21 hari sejak surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diterbitkan.

Surat paksa juga bisa terbit tanpa menunggu teguran ketika telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus (situasi mendesak), atau saat penanggung pajak melanggar persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak. Pada kondisi ini, pejabat berwenang dapat menerbitkan surat paksa sebelum atau sesudah surat teguran.

Baca juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya

Cara Pemberitahuan Surat Paksa

Pemberitahuan dilakukan oleh juru sita pajak dengan cara membacakan isi surat, menyerahkan salinan, lalu menyusun berita acara yang ditandatangani juru sita dan penanggung pajak sebagai bukti sah pemberitahuan.

Jika dalam 2 × 24 jam setelah pemberitahuan utang tetap belum dilunasi, otoritas pajak dapat melanjutkan ke tindakan lebih keras sesuai ketentuan.

Tahapan Lanjutan Bila Tak Juga Melunasi

  • Penyitaan harta penanggung pajak;
  • Pencegahan (larangan bepergian ke luar negeri);
  • Penyanderaan (gijzeling) menurut UU PPSP.

Baca juga: Rush Handling: Definisi & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)

Alur Singkat Penagihan

  1. Utang pajak timbul (mis. dari SKP);
  2. Terbit surat teguran/peringatan atau surat lain sejenis;
  3. 21 hari tidak dilunasi → terbit Surat Paksa & diberitahukan juru sita;
  4. 2 × 24 jam tidak dilunasi → tindakan lanjutan: penyitaan/pencegahan/penyanderaan.

Baca juga: Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?

Mengapa Surat Paksa Penting?

Surat paksa memberi kepastian hukum bagi fiskus untuk menagih pajak yang sudah jatuh tempo namun tak dilunasi. Bagi wajib pajak, surat ini menjadi peringatan resmi terakhir sebelum tindakan lebih keras, sehingga mendorong penyelesaian melalui pelunasan atau skema resmi (angsuran/penundaan) yang dipatuhi.

“Surat paksa bukan tujuan akhir—ia adalah jembatan menuju penyelesaian utang pajak secara sah, terukur, dan berkeadilan.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Badan Kebijakan Fiskal – Kemenkeu
  • OECD – Tax Administration
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan

Kemenkeu Targetkan Tagih Rp60 Triliun Utang Pajak, Baru Rp7 Triliun Masuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025

Recent News

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version