(Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal)
“Implementasi ICA-CEPA diproyeksikan mendorong ekspor Indonesia ke Kanada hingga US$11,8 miliar pada 2030.”
Isi Perjanjian ICA-CEPA
ICA-CEPA dianggap sebagai tonggak penting hubungan ekonomi kedua negara. Perjanjian ini memperluas akses pasar, meningkatkan perlindungan investasi, serta memperkuat kerja sama di bidang UMKM, perdagangan digital, HKI, dan perdagangan berkelanjutan.
Kanada berkomitmen menghapus 90,5% tarif impor untuk produk Indonesia, sedangkan Indonesia memberikan liberalisasi sebesar 85,8% pos tarif bagi produk Kanada.
Baca juga: DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM
Dampak bagi Produk Indonesia
Produk Indonesia akan memperoleh tarif preferensial untuk 90% atau 6.573 pos tarif. Dengan demikian, barang seperti tekstil, alas kaki, furnitur, makanan olahan, elektronik ringan, otomotif, serta sarang burung walet akan semakin kompetitif di pasar Kanada.
Selain itu, produk seperti makanan olahan, hasil laut, kerajinan berbahan serat alam, peralatan rumah tangga, serta batu alam (granit dan marmer) akan menikmati bea masuk 0%.
Baca juga: Pajak Digital Kian Moncer, Penerimaan Negara Tembus Rp41 Triliun
Akses Pasar untuk Kanada
Di sisi lain, Indonesia akan memberikan tarif preferensial atas 85,54% atau 9.764 pos tarif untuk produk Kanada. Beberapa produk prioritas Kanada yang akan lebih mudah masuk ke pasar Indonesia antara lain daging sapi beku, gandum, kentang, makanan hasil laut, serta produk olahan pangan.
Harapan ke Depan
Prabowo menegaskan bahwa perjanjian ini harus dijadikan momentum memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Selain memperluas ekspor, ICA-CEPA diharapkan juga mendorong investasi Kanada ke sektor-sektor strategis Indonesia.
“Perdagangan bebas yang adil dengan Kanada akan menciptakan peluang besar, bukan hanya untuk korporasi besar, tetapi juga UMKM yang ingin menembus pasar internasional,” ujar Prabowo.