Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tidak Setor Pajak Rp1,1 Miliar, Tersangka RR Resmi Ditahan Kejaksaan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 21, 2025
in Regional, Uncategorized
0 0
0
Tidak Setor Pajak Rp1,1 Miliar, Tersangka RR Resmi Ditahan Kejaksaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BOGOR — Kasus tindak pidana perpajakan kembali mencuat. Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan seorang tersangka berinisial RR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor karena diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.

Tersangka juga dituduh tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT dengan data tidak benar melalui PT DCP.

“Upaya penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,”

— Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah

Berdasarkan penyidikan, tindak pidana dilakukan sejak Desember 2017 hingga Juni 2020, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,11 miliar.

Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Atas perbuatannya, RR terancam hukuman pidana 6 bulan hingga 6 tahun penjara serta denda sebesar 2 hingga 4 kali pajak terutang, sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebenarnya, tersangka telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan melunasi kerugian negara ditambah denda 3 kali lipat sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan hingga penyerahan perkara.

Baca Juga : Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK

“Penyerahan tersangka RR merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menegakkan hukum pajak. Tujuan utamanya adalah menghimpun penerimaan negara demi pembangunan Indonesia,”

— Romadhaniah

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar, Antusiasme Warga Tinggi

Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar, Antusiasme Warga Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025

Recent News

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version