Tersangka juga dituduh tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT dengan data tidak benar melalui PT DCP.
“Upaya penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,”
— Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah
Berdasarkan penyidikan, tindak pidana dilakukan sejak Desember 2017 hingga Juni 2020, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,11 miliar.
Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu
Atas perbuatannya, RR terancam hukuman pidana 6 bulan hingga 6 tahun penjara serta denda sebesar 2 hingga 4 kali pajak terutang, sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebenarnya, tersangka telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan melunasi kerugian negara ditambah denda 3 kali lipat sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan hingga penyerahan perkara.
Baca Juga : Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK
“Penyerahan tersangka RR merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menegakkan hukum pajak. Tujuan utamanya adalah menghimpun penerimaan negara demi pembangunan Indonesia,”
— Romadhaniah