Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 19, 2025
in Regional
0 0
0
Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan kebijakan baru berupa insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan sewa khusus (ASK).

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan, insentif yang diberikan mencapai 5% untuk ojol motor dan 2,5% untuk ojol mobil. Kebijakan ini diumumkan langsung dalam acara Sarasehan Mitra Ojol dan ASK, Rabu (17/9/2025).

“Ada berita gembira, insentif pajak untuk ojol 5%, untuk (ojol) mobil 2,5%. Ini bentuk terima kasih kepada para pengemudi ojol yang ikut menjaga ketertiban dan keamanan di Jawa Tengah,” ujar Luthfi.

Menurutnya, insentif ini akan dialokasikan melalui berbagai sumber, mulai dari Corporate Social Responsibility (CSR) hingga pendanaan lain yang sah. Ia menegaskan, para driver ojol bukan hanya berperan dalam mobilitas masyarakat, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas daerah.

Baca Juga : Majalengka Siapkan Pemutihan PBB Rampung November 2025

“Panjenengan semua adalah bagian dari pahlawan, yang ikut membangun Jawa Tengah,” tambahnya.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Taj Yasin, jajaran OPD, Forkopimda, DPRD, BUMD, unsur TNI-Polri, dan ribuan driver ojol. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB Bagi Warga Tidak Mampu

Sebagai catatan, Pemprov Jateng sebelumnya telah menggelar program pemutihan PKB pada April hingga Juni 2025. Program itu berhasil dimanfaatkan oleh 1,19 juta objek pajak dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp333,90 miliar.

Sumber terkait: jatengprov.go.id

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
HUT ke-269, Yogyakarta Beri Diskon Hingga 75% & Pemutihan Denda PBB

HUT ke-269, Yogyakarta Beri Diskon Hingga 75% & Pemutihan Denda PBB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

October 13, 2025
Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025

Recent News

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

October 13, 2025
Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version