SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan kebijakan baru berupa insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan sewa khusus (ASK).
“Ada berita gembira, insentif pajak untuk ojol 5%, untuk (ojol) mobil 2,5%. Ini bentuk terima kasih kepada para pengemudi ojol yang ikut menjaga ketertiban dan keamanan di Jawa Tengah,” ujar Luthfi.
Menurutnya, insentif ini akan dialokasikan melalui berbagai sumber, mulai dari Corporate Social Responsibility (CSR) hingga pendanaan lain yang sah. Ia menegaskan, para driver ojol bukan hanya berperan dalam mobilitas masyarakat, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas daerah.
Baca Juga : Majalengka Siapkan Pemutihan PBB Rampung November 2025
“Panjenengan semua adalah bagian dari pahlawan, yang ikut membangun Jawa Tengah,” tambahnya.
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Taj Yasin, jajaran OPD, Forkopimda, DPRD, BUMD, unsur TNI-Polri, dan ribuan driver ojol. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB Bagi Warga Tidak Mampu
Sebagai catatan, Pemprov Jateng sebelumnya telah menggelar program pemutihan PKB pada April hingga Juni 2025. Program itu berhasil dimanfaatkan oleh 1,19 juta objek pajak dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp333,90 miliar.
Sumber terkait: jatengprov.go.id