website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga 2025, Bayar Pokok Saja

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga 2025, Bayar Pokok Saja
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NGANJUK – Kabar baik untuk warga Nganjuk. Pemerintah kabupaten resmi membebaskan denda keterlambatan PBB-P2 sejak tahun pajak 2014 hingga 2025. Wajib pajak cukup melunasi pokok tanpa tambahan denda.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menjelaskan program pemutihan ini dirancang untuk memberi ruang bernapas bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar bisa segera menuntaskan kewajiban pajaknya dan kembali tertib administrasi.

Cukup bayar pokok PBB-P2 tanpa denda—kesempatan emas menutup tunggakan sejak 2014.

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas PBB-P2. Dengan kebijakan ini, beban denda yang menumpuk dihapus, sehingga kepatuhan pajak daerah diharapkan meningkat dan penerimaan daerah tetap terjaga.

Baca Juga Dividen Bebas Pajak? Ketentuan & Syarat Investasi (PMK 18/2021)

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Pemutihan denda memberi tiga manfaat sekaligus: (1) meringankan beban rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang tertunda melunasi PBB, (2) memperbaiki basis data kepemilikan objek pajak karena warga terdorong untuk memperbarui data sebelum melunasi, dan (3) memperlancar arus kas daerah tanpa membebani warga dengan denda yang menjerat.

Siapa yang Berhak?

  • Wajib pajak PBB-P2 di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan tunggakan tahun pajak 2014–2025.
  • Nama pada SPPT dan/atau kuasa yang sah (bila objek telah beralih, bawalah dokumen pendukung seperti akta jual beli/waris).
  • Tidak ada batasan jumlah tahun tunggakan—selama masuk rentang tahun yang ditetapkan, dendanya dihapus.

Apa Saja yang Dihapus?

Hanya sanksi denda administrasi yang dihapus. Pokok pajak tetap harus dibayar sesuai SPPT. Bila terdapat perubahan objek/subjek, petugas Bapenda akan membantu pembetulan data terlebih dahulu.

Baca Juga Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% (PMK 136/2024)

Cara Mengecek Tunggakan PBB-P2

  1. Siapkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan tahun pajak yang ingin dicek (tertera di SPPT).
  2. Periksa tagihan melalui petugas desa/kelurahan atau layanan informasi Bapenda.
  3. Validasi data (nama pemilik, luas tanah/bangunan, alamat). Jika ada perubahan, ajukan pembetulan sebelum bayar.
Catatan: Bila Anda kehilangan SPPT, mintalah salinan/print-out pada petugas desa atau loket Bapenda dengan membawa KTP serta bukti kepemilikan/kuasa.

Kanal Pembayaran: Fleksibel & Mudah

Pelunasan PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal berikut:

  • QRIS
  • Gerai ritel: Alfamart
  • Dompet digital: OVO
  • Marketplace: Tokopedia
  • Perbankan: Bank BJB
  • Layanan pos: PT Pos Indonesia
  • Melalui petugas desa/kelurahan yang ditunjuk

Langkah Pembayaran yang Disarankan

  1. Konfirmasi tagihan pokok per tahun dan total keseluruhan (tanpa denda).
  2. Pilih kanal yang paling mudah Anda akses.
  3. Simpan bukti bayar (struk/SS pembayaran digital).
  4. Rekonsiliasi: minta petugas menandai tahun-tahun yang telah lunas agar status objek pajak Anda ter-update.

Contoh Perhitungan Sederhana

Misal Anda menunggak tiga tahun (2019–2021) dengan pokok masing-masing Rp70.000, Rp75.000, dan Rp80.000. Dengan pemutihan, Anda cukup membayar total pokok Rp225.000. Denda administrasi yang semestinya terakumulasi di-nol-kan.

FAQ Singkat

1) Apakah denda tahun 2014 juga dihapus?
Ya, sepanjang termasuk dalam rentang 2014–2025 sesuai keputusan bupati.

2) Apakah bisa bayar sebagian tahun dulu?
Bisa. Namun disarankan menuntaskan seluruh tunggakan agar status objek pajak kembali “lunas”.

3) Bagaimana jika objek sudah dijual/waris?
Siapkan dokumen peralihan. Lakukan pembetulan data, lalu lakukan pelunasan pokok pajak tahun terkait.

4) Apakah ada biaya layanan?
Pembebasan denda tidak dipungut biaya. Anda hanya membayar pokok pajak sesuai SPPT.

5) Sampai kapan program berjalan?
Ikuti pengumuman resmi Pemkab/Bapenda. Sebaiknya segera manfaatkan agar tidak menumpuk menjelang batas waktu.

Tips Agar Tidak Menunggak Lagi

  • Aktifkan pengingat pembayaran tahunan (calendar reminder).
  • Cek data SPPT setiap awal tahun—pastikan luas/objek sudah sesuai.
  • Gunakan kanal digital (QRIS/marketplace) untuk kemudahan dan bukti bayar terdokumentasi.

Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, menegaskan kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga di tengah ekonomi yang lesu serta memperkuat penerimaan pajak daerah tanpa menambah beban denda.

Untuk kendala teknis atau pertanyaan seputar pembebasan denda, Bapenda menyediakan layanan bantuan melalui WhatsApp 0858-5230-0955 (sebagaimana diberitakan javatimesonline.com).

Informasi ini bersifat ringkasan. Untuk kasus khusus (perubahan data objek/subjek, keberatan, atau pembetulan), silakan berkonsultasi langsung di loket Bapenda/petugas desa agar penanganan sesuai ketentuan.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version