website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga 2025, Bayar Pokok Saja

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga 2025, Bayar Pokok Saja
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NGANJUK – Kabar baik untuk warga Nganjuk. Pemerintah kabupaten resmi membebaskan denda keterlambatan PBB-P2 sejak tahun pajak 2014 hingga 2025. Wajib pajak cukup melunasi pokok tanpa tambahan denda.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menjelaskan program pemutihan ini dirancang untuk memberi ruang bernapas bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar bisa segera menuntaskan kewajiban pajaknya dan kembali tertib administrasi.

Cukup bayar pokok PBB-P2 tanpa denda—kesempatan emas menutup tunggakan sejak 2014.

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas PBB-P2. Dengan kebijakan ini, beban denda yang menumpuk dihapus, sehingga kepatuhan pajak daerah diharapkan meningkat dan penerimaan daerah tetap terjaga.

Baca Juga Dividen Bebas Pajak? Ketentuan & Syarat Investasi (PMK 18/2021)

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Pemutihan denda memberi tiga manfaat sekaligus: (1) meringankan beban rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang tertunda melunasi PBB, (2) memperbaiki basis data kepemilikan objek pajak karena warga terdorong untuk memperbarui data sebelum melunasi, dan (3) memperlancar arus kas daerah tanpa membebani warga dengan denda yang menjerat.

Siapa yang Berhak?

  • Wajib pajak PBB-P2 di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan tunggakan tahun pajak 2014–2025.
  • Nama pada SPPT dan/atau kuasa yang sah (bila objek telah beralih, bawalah dokumen pendukung seperti akta jual beli/waris).
  • Tidak ada batasan jumlah tahun tunggakan—selama masuk rentang tahun yang ditetapkan, dendanya dihapus.

Apa Saja yang Dihapus?

Hanya sanksi denda administrasi yang dihapus. Pokok pajak tetap harus dibayar sesuai SPPT. Bila terdapat perubahan objek/subjek, petugas Bapenda akan membantu pembetulan data terlebih dahulu.

Baca Juga Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% (PMK 136/2024)

Cara Mengecek Tunggakan PBB-P2

  1. Siapkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan tahun pajak yang ingin dicek (tertera di SPPT).
  2. Periksa tagihan melalui petugas desa/kelurahan atau layanan informasi Bapenda.
  3. Validasi data (nama pemilik, luas tanah/bangunan, alamat). Jika ada perubahan, ajukan pembetulan sebelum bayar.
Catatan: Bila Anda kehilangan SPPT, mintalah salinan/print-out pada petugas desa atau loket Bapenda dengan membawa KTP serta bukti kepemilikan/kuasa.

Kanal Pembayaran: Fleksibel & Mudah

Pelunasan PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal berikut:

  • QRIS
  • Gerai ritel: Alfamart
  • Dompet digital: OVO
  • Marketplace: Tokopedia
  • Perbankan: Bank BJB
  • Layanan pos: PT Pos Indonesia
  • Melalui petugas desa/kelurahan yang ditunjuk

Langkah Pembayaran yang Disarankan

  1. Konfirmasi tagihan pokok per tahun dan total keseluruhan (tanpa denda).
  2. Pilih kanal yang paling mudah Anda akses.
  3. Simpan bukti bayar (struk/SS pembayaran digital).
  4. Rekonsiliasi: minta petugas menandai tahun-tahun yang telah lunas agar status objek pajak Anda ter-update.

Contoh Perhitungan Sederhana

Misal Anda menunggak tiga tahun (2019–2021) dengan pokok masing-masing Rp70.000, Rp75.000, dan Rp80.000. Dengan pemutihan, Anda cukup membayar total pokok Rp225.000. Denda administrasi yang semestinya terakumulasi di-nol-kan.

FAQ Singkat

1) Apakah denda tahun 2014 juga dihapus?
Ya, sepanjang termasuk dalam rentang 2014–2025 sesuai keputusan bupati.

2) Apakah bisa bayar sebagian tahun dulu?
Bisa. Namun disarankan menuntaskan seluruh tunggakan agar status objek pajak kembali “lunas”.

3) Bagaimana jika objek sudah dijual/waris?
Siapkan dokumen peralihan. Lakukan pembetulan data, lalu lakukan pelunasan pokok pajak tahun terkait.

4) Apakah ada biaya layanan?
Pembebasan denda tidak dipungut biaya. Anda hanya membayar pokok pajak sesuai SPPT.

5) Sampai kapan program berjalan?
Ikuti pengumuman resmi Pemkab/Bapenda. Sebaiknya segera manfaatkan agar tidak menumpuk menjelang batas waktu.

Tips Agar Tidak Menunggak Lagi

  • Aktifkan pengingat pembayaran tahunan (calendar reminder).
  • Cek data SPPT setiap awal tahun—pastikan luas/objek sudah sesuai.
  • Gunakan kanal digital (QRIS/marketplace) untuk kemudahan dan bukti bayar terdokumentasi.

Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, menegaskan kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga di tengah ekonomi yang lesu serta memperkuat penerimaan pajak daerah tanpa menambah beban denda.

Untuk kendala teknis atau pertanyaan seputar pembebasan denda, Bapenda menyediakan layanan bantuan melalui WhatsApp 0858-5230-0955 (sebagaimana diberitakan javatimesonline.com).

Informasi ini bersifat ringkasan. Untuk kasus khusus (perubahan data objek/subjek, keberatan, atau pembetulan), silakan berkonsultasi langsung di loket Bapenda/petugas desa agar penanganan sesuai ketentuan.
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version