website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Regional
0 0
0
Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Popularitas virtual office makin meningkat di kalangan pelaku usaha jasa. Menjawab kebutuhan informasi, KPP Pratama Padang Dua menggelar edukasi perpajakan kantor virtual pada 1 Agustus 2025, merujuk PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025.

Penyuluh pajak Ade Helmi memaparkan bahwa kantor virtual memberi fleksibilitas kerja tanpa kewajiban menyewa kantor fisik permanen. Dengan dukungan komputer/laptop, ponsel, dan internet, pengusaha bisa menjalankan operasi dari mana pun tetapi tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Virtual office memampukan bisnis beroperasi lincah dan efisien. Namun, penggunaannya harus sesuai regulasi, termasuk aspek pengukuhan PKP dan pemanfaatan layanan yang benar.”

— Ade Helmi (DJP), Selasa, 9/9/2025

Definisi & Cakupan Virtual Office Menurut Aturan

Dalam PER-7/PJ/2025, virtual office adalah kantor dengan ruang fisik dan layanan pendukung yang disediakan oleh penyedia jasa kantor virtual, dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau alamat korespondensi secara bersama-sama minimal oleh dua pengusaha. Atas pemanfaatannya terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun dan tidak termasuk jasa persewaan gedung/kantor (serviced office).

Baca Juga Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2 & Retribusi PKL Gratis

Kapan Virtual Office Bisa Jadi Alamat PKP?

Penyuluh pajak Rico Satria Adipradana menambahkan, kantor virtual bisa dipakai sebagai tempat kedudukan/kegiatan usaha/alamat korespondensi. Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025 menegaskan bila badan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual, maka pengukuhan PKP dapat ditetapkan di sana. Namun jika memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, pengukuhan PKP ditetapkan di lokasi lain di luar kantor virtual.

Baca Juga Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel

Tiga Syarat Utama Pengukuhan PKP di Virtual Office

  1. Klasifikasi bidang usaha utama: jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
  2. Kontrak minimal 1 tahun penggunaan kantor virtual (sejak tanggal pengajuan permohonan PKP).
  3. Bukan sekadar alamat korespondensi, melainkan betul-betul dipakai sebagai tempat kegiatan usaha.

Ketiga syarat ini memastikan penggunaan virtual office mencerminkan kegiatan usaha yang nyata dan dapat diawasi fiskus.

Baca Juga Puan Maharani: Menyatukan Aspirasi Anggaran & Aturan Bukan Hal Mudah

Baik untuk Efisiensi, Asal Patuh Aturan

Model kantor virtual membantu startup, konsultan, dan pelaku jasa profesional memangkas biaya tetap (sewa, utilitas, perawatan) sekaligus tetap mempertahankan kredibilitas di hadapan klien. Namun, ada batas jelas  pembayaran atas pemanfaatan kantor virtual tidak diperlakukan sebagai persewaan gedung/kantor (serviced office), sehingga penggolongan jasa dan kewajiban perpajakannya berbeda dengan sewa kantor konvensional.

Fiskus menekankan kepatuhan dokumen (kontrak/ perjanjian), konsistensi operasional, dan keterlacakan aktivitas bisnis. Dengan demikian, pengusaha yang memilih virtual office tetap memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari sengketa administrasi.

Baca Juga Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Didukung APBN

Butuh Bantuan? Hubungi Kanal Resmi

Wajib pajak yang memerlukan pendalaman dapat menghubungi DJP, datang ke KPP terdekat, atau mengontak Kring Pajak 1500200. Rujukan regulasi yang relevan antara lain PMK 81/2024 (deposit & ketentuan umum terkait administrasi pajak) dan PER-7/PJ/2025 (pengaturan alamat usaha/PKP termasuk virtual office).

“Virtual office itu solusi efisiensi—bukan celah. Selama bukti kegiatannya nyata, kontraknya jelas, dan kewajiban pajaknya dipenuhi, model ini sah dan mendukung iklim usaha.”

— Rico Satria Adipradana (DJP)

Dengan edukasi yang komprehensif, pengusaha di Padang diharapkan makin memahami aspek hukum pajak virtual office mulai definisi, koridor penggunaan, hingga syarat pengukuhan PKP sehingga adaptif secara bisnis sekaligus patuh secara fiskal.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Defisit APBN Dijaga Ketat, Menkeu Purbaya Pastikan Utang Tak Membengkak

Defisit APBN Dijaga Ketat, Menkeu Purbaya Pastikan Utang Tak Membengkak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version