Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Terbitkan Aturan Baru Restitusi, SPC dan KIK Masuk Daftar PKP Risiko Rendah

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Terbitkan Aturan Baru Restitusi, SPC dan KIK Masuk Daftar PKP Risiko Rendah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang berlaku sejak 13 Agustus 2025. Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya (PER-6/PJ/2025) mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bagi Wajib Pajak tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dalam aturan baru ini, cakupan diperluas hingga meliputi special purpose company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang kini juga berstatus PKP risiko rendah.

“Penyempurnaan aturan ini dimaksudkan agar proses restitusi pajak lebih jelas, termasuk bagi SPC maupun KIK yang kini ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Poin Penting dalam PER-16/PJ/2025

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat layanan restitusi.

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan ayat (2a) pada Pasal 6. Kini, hanya Pajak Masukan yang tercatat dalam faktur atau dokumen sah, dilaporkan dalam SPT, dan tervalidasi di sistem DJP yang bisa dikreditkan dalam permohonan restitusi.

Baca Juga: Dampak Cukai Rokok dan Isu Internal, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terancam PHK Massal

Proses Penelitian Lebih Mendalam

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan, DJP akan meneliti secara mendalam:

  • Status PKP risiko rendah,
  • Keabsahan Pajak Masukan,
  • Kebenaran pembayaran PPN.

Jika tidak ditemukan kelebihan bayar atau permohonan tidak memenuhi syarat, DJP hanya akan menerbitkan surat pemberitahuan tanpa melanjutkan ke Pasal 17B UU KUP.

Penekanan pada Restitusi SPT Tahunan

Aturan baru ini juga menegaskan ketentuan untuk restitusi yang bersumber dari SPT Tahunan PPh 2024. Bila terdapat kesalahan pencantuman, misalnya pada PPh Pasal 21, maka permohonan dianggap tidak terdapat kelebihan bayar. Dalam kondisi itu, surat keputusan restitusi tidak diterbitkan, hanya pemberitahuan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pelaku Usaha Desak Pemerintah Tunda Cukai Baru

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi

DJP juga memperjelas kategori Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang bisa mengajukan restitusi, yaitu:

  • Bukan PNS, TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunan;
  • Hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja atau dana pensiun;
  • Tidak memiliki pengurang penghasilan berupa zakat atau sumbangan keagamaan di luar pemberi kerja;
  • Mengalami kelebihan bayar karena PPh terutang lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja.

Dalam kasus ini, permohonan yang tidak memenuhi syarat tidak ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Konteks Lebih Luas

Reformasi layanan restitusi menjadi salah satu agenda prioritas DJP untuk memperkuat iklim investasi di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan strategi fiskal pemerintah dalam RAPBN 2026 yang menargetkan peningkatan penerimaan negara tanpa menghambat aktivitas usaha.

Untuk referensi lebih lanjut Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Dengan hadirnya PER-16/PJ/2025, DJP memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wajib pajak. Masuknya SPC dan KIK sebagai PKP risiko rendah diharapkan mempercepat proses restitusi sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem perpajakan nasional.

Tags: DJPKIKPER-16/PJ/2025PER-6/PJ/2025PKP Risiko RendahPPhPPNRestitusi PajakSPC
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif

DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version