website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemindahbukuan Pajak: Syarat, Pengecualian, dan Ketentuan Baru dalam PMK 81/2024

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemindahbukuan Pajak: Syarat, Pengecualian, dan Ketentuan Baru dalam PMK 81/2024
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Pemindahbukuan pajak kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81/2024. Regulasi ini memberikan panduan lebih detail mengenai mekanisme pemindahbukuan, baik yang diajukan oleh wajib pajak maupun yang dilakukan langsung oleh otoritas pajak.

Selama ini, pemindahbukuan kerap dimanfaatkan wajib pajak untuk mengalihkan kelebihan pembayaran atau mengoptimalkan penggunaan deposit pajak. Namun, banyak kasus yang ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Dengan adanya PMK 81/2024, diharapkan tidak ada lagi kerancuan mengenai kondisi apa saja yang bisa diproses dan mana yang dikecualikan.

Kapan Pemindahbukuan Bisa Dilakukan?

Pasal 109 PMK 81/2024 menegaskan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak dalam kondisi berikut:

  1. Penggunaan deposit pajak yang masih tersisa untuk keperluan pembayaran kewajiban lain.
  2. Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum diteliti untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal.
  3. Penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan, yang kemudian bisa menambah saldo deposit mesin teraan meterai digital.
  4. Pembayaran lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.

Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon, bunyi Pasal 109 ayat (2) PMK 81/2024.

“Meski memberi fleksibilitas, aturan ini memastikan proses pemindahbukuan tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas.”

Kondisi yang Tidak Bisa Diajukan

Meski terlihat fleksibel, ada sejumlah kondisi yang secara tegas dikecualikan. Misalnya:

  • Pembayaran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
  • Penyetoran bea meterai dalam rangka distribusi meterai elektronik melalui Perum Peruri atau penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia.
  • Pembayaran pajak dengan kode billing yang diterbitkan oleh sistem selain yang diadministrasikan DJP.
  • Pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.
  • Pembayaran pajak yang merupakan satu kesatuan dengan penyampaian SPT Tahunan atau Masa.
  • Pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SK PBB, maupun putusan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Baca juga: 4 Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

Manfaat bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak, pemindahbukuan memberikan sejumlah keuntungan praktis. Pertama, mengurangi risiko double payment karena kelebihan bayar bisa dialihkan untuk kewajiban lain. Kedua, mempermudah administrasi pajak karena tidak perlu mengajukan restitusi kecil yang prosesnya relatif panjang. Ketiga, memberikan kepastian hukum agar wajib pajak mengetahui dengan jelas batasan haknya.

Namun, wajib pajak juga perlu berhati-hati agar tidak salah dalam mengajukan permohonan. Jika permohonan diajukan untuk kondisi yang termasuk pengecualian, maka pengajuan otomatis ditolak. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong kepatuhan sekaligus menjaga transparansi administrasi pajak.

Baca juga: GMNI Temui DPR, Tolak Kenaikan Pajak dan Dorong Optimalisasi BUMN

Contoh Kasus di Lapangan

Dalam praktik, banyak wajib pajak yang menghadapi situasi di mana pembayaran lebih besar daripada pajak terutang. Contoh sederhana adalah saat pembayaran PPN dilakukan dengan nilai lebih tinggi karena kesalahan administrasi. Dengan aturan baru ini, sisa pembayaran bisa dialihkan untuk kewajiban lain, sepanjang tidak melanggar daftar pengecualian.

Sementara itu, perusahaan yang sering menggunakan deposit bea meterai juga diuntungkan karena kelebihan setoran bisa otomatis dialihkan ke saldo mesin teraan digital. Hal ini penting bagi pelaku usaha dengan volume transaksi tinggi seperti perbankan, notaris, atau perusahaan besar yang rutin menggunakan meterai elektronik.

Kesimpulan

Kehadiran PMK 81/2024 diharapkan membawa kepastian bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Pemindahbukuan tidak hanya soal teknis administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi wajib pajak agar haknya tidak hilang ketika terjadi kelebihan pembayaran.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Tags: DJPpajak IndonesiaPemindahbukuan PajakPeraturan PajakPMK 81/2024
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Bali Siapkan Peraturan Daerah untuk Berantas Praktik Nominee WNA

Bali Siapkan Peraturan Daerah untuk Berantas Praktik Nominee WNA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version