TARAKAN, Pajaknow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, semakin intensif dalam memasang alat perekam transaksi (tapping box) di restoran dan hotel sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Amirullah, mengungkapkan bahwa sektor restoran dan hotel memiliki potensi pajak yang sangat tinggi. Pemasangan alat tapping box di lokasi usaha, menurutnya, terbukti meningkatkan setoran pajak daerah secara signifikan.
“Sejak alat perekam transaksi dipasang, pendapatan pajak restoran meningkat sebesar 32%,” – Amirullah, Kepala BPKPAD Tarakan
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Babel Digelar Lagi, Catat Jadwalnya
Pada Agustus 2025, Pemkot Tarakan menambahkan 25 unit tapping box di restoran dan hotel. Totalnya, sejak 2020, telah terpasang 115 unit alat yang langsung terhubung dengan sistem milik Pemda dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alat ini diharapkan dapat membantu Pemkot Tarakan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp257 miliar pada 2025.
“Pemasangan alat ini bukan berarti menaikkan biaya. Yang kita lakukan adalah merekam transaksi dengan lebih transparan. Sebelum alat ini dipasang, misalnya satu restoran hanya setor sekitar Rp2 juta, setelah pemasangan alat ini, setoran bisa meningkat menjadi Rp10 juta,” tutur Amirullah.
Baca Juga: Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan
Amirullah juga mengimbau agar pemilik restoran dan hotel tidak menolak pemasangan alat tapping box, dengan ancaman sanksi tegas. Pemkot Tarakan akan melakukan peneguran mulai dari pertama hingga ketiga, dan apabila masih ada pelaku usaha yang menolak, izin usaha dapat dicabut.
“Bagi pelaku usaha yang menolak, kami akan bertindak tegas. Tidak ada ruang untuk penghindaran pajak,” katanya, seperti yang dilaporkan oleh korankaltara.com.
Sumber Terkait: