“PPN, bea masuk, cukai dibebaskan untuk kawasan bebas, biasanya kawasan industri. Ada juga fasilitas tax holiday untuk industri pionir.”
— Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan
Beragam Insentif untuk Manufaktur
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, industri manufaktur khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapat banyak fasilitas perpajakan. Mulai dari pembebasan PPN/PPnBM, bea masuk, cukai, hingga skema tax holiday bagi industri pionir. Informasi detail mengenai fasilitas fiskal dapat dilihat di laman resmi Kementerian Keuangan RI.
Insentif tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing sekaligus mendukung investasi jangka panjang yang berorientasi ekspor maupun substitusi impor.
Dukungan Pajak dan Nonpajak
Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Kebijakan ini berlaku sepanjang Januari–Desember 2025. Detail teknis pengajuan tersedia melalui sistem OSS BKPM.
Tak hanya itu, pekerja juga menerima subsidi upah Rp600.000 per orang pada kuartal II/2025. Pemerintah turut menggelontorkan subsidi bunga kredit industri padat karya untuk pembelian mesin dan alat produksi. Dukungan tambahan untuk sektor industri juga bisa dipantau melalui laman Kementerian Perindustrian.
Evaluasi Efektivitas Kebijakan
Meski beragam fasilitas telah diberikan, pemerintah memastikan kebijakan tidak berhenti hanya pada kucuran insentif. Evaluasi efektivitas akan dilakukan secara berkala, terutama pada aspek penciptaan lapangan kerja, keberlanjutan UMKM, serta peningkatan daya saing industri nasional.
“Semua insentif ini akan kami tinjau ulang untuk melihat seberapa besar efektivitasnya, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan usaha padat karya.”
— Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan
Harapan ke Depan
Pemerintah berharap evaluasi berkelanjutan membuat kebijakan fiskal tidak hanya meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga benar-benar menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri manufaktur. Dukungan insentif pajak diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.
Dengan begitu, insentif fiskal maupun nonfiskal yang ada dapat memberi dampak nyata, tidak hanya pada sektor manufaktur, tetapi juga pada perekonomian nasional secara luas.