website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Uzbekistan Beri Amnesti Pajak untuk 20 Ribu Wajib Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 2, 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TASHKENT, PajakNow.id – Pemerintah Uzbekistan resmi memberikan amnesti pajak (tax amnesty) kepada lebih dari 20.000 wajib pajak yang diketahui menyampaikan SPT Tahunan tidak benar. Program ini digulirkan untuk memberi kesempatan perbaikan tanpa dikenai denda yang memberatkan.

Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev menegaskan kebijakan ini akan berlaku hingga 1 November 2025. “Tidak ada sanksi yang akan dikenakan. Sebaliknya, para pengusaha diberi kesempatan memperbaiki kesalahan mereka secara sukarela,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Kanada Cabut Bea Masuk Retaliasi demi Muluskan Nego Dagang

Denda Senilai Rp20 Triliun Dihapus

Dari total 20.000 SPT bermasalah, potensi denda yang seharusnya timbul diperkirakan mencapai UZS16 triliun atau setara Rp20,88 triliun. Mirziyoyev menyadari beban sebesar itu bisa merusak catatan bisnis dan mengganggu iklim usaha. Karena itu, pemerintah lebih memilih memberikan ruang perbaikan demi meningkatkan kepatuhan jangka panjang.

“Tax amnesty memberi ruang bagi pengusaha untuk memperbaiki SPT tanpa denda, agar kepatuhan pajak tumbuh secara sukarela.”

Baca juga: Slovakia Siap Kenakan Pajak Layanan Digital

Kebijakan Pajak Lebih Modern

Pemerintah Uzbekistan juga menyiapkan reformasi sistem perpajakan. Mulai 2026, SPT untuk PPh dan PBB akan disiapkan langsung oleh sistem. Wajib pajak diberi waktu lima hari untuk meninjau dan mengoreksi data. Langkah ini diharapkan mengurangi kesalahan pelaporan dan meningkatkan efisiensi.

Selain itu, mulai November 2025, sistem denda tunggal akan diberlakukan bagi keterlambatan penyampaian SPT. Untuk UMKM, nominal denda akan mendapat pengurangan khusus sebagai bentuk keberpihakan.

Baca juga: India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

Reformasi Izin Usaha

Tidak hanya pajak, pemerintah Uzbekistan juga memangkas hambatan birokrasi. Dalam beberapa tahun terakhir, 120 izin dihapus dan 120 izin lainnya didigitalisasi. Pada 2024, penghapusan 16 izin dilaporkan menghemat biaya usaha hingga UZS350 miliar. Bahkan pada 2026, pemerintah berencana menghapus 10 izin tambahan dan menyederhanakan prosedur pendaftaran perusahaan.

Dorong Kepatuhan & Iklim Investasi

Kebijakan amnesti pajak ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki iklim usaha. Dengan memberi kesempatan memperbaiki SPT tanpa sanksi, pemerintah berharap pengusaha lebih transparan dalam laporan keuangan dan investasi dapat terus berkembang.

Sumber terkait:

  • Kementerian Keuangan Uzbekistan
  • UzReport News
Tags: amnesti pajakkepatuhan pajakShavkat MirziyoyevSPT Tahunantax amnestyUzbekistan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati

Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version