website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 21 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 21, 2026
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keringanan pajak kendaraan masih dapat dimanfaatkan di sejumlah wilayah pada 2026, tetapi manfaat yang diterima pemilik kendaraan tidak sama di setiap provinsi. Ada daerah yang menghapus sanksi keterlambatan, ada pula yang memberi potongan atas pokok PKB atau meringankan pajak progresif. Karena itu, nilai yang harus dibayar perlu dihitung berdasarkan aturan daerah tempat kendaraan terdaftar.

Informasi yang tersedia menyebut ada 14 daerah yang menjalankan pemutihan atau bentuk keringanan pajak kendaraan. Tenggatnya tersebar dari Oktober sampai Desember 2026. Sebelum membayar tunggakan atau datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pemilik mobil maupun sepeda motor perlu memastikan periode program serta jenis kewajiban yang benar-benar memperoleh fasilitas.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Pulau Jawa

Sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih memberikan keringanan pajak kendaraan hingga Oktober, November, dan Desember 2026. Berikut rincian wilayah, batas waktu, serta fasilitas yang tersedia:

  • Banten: Berlaku hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ. Tersedia pula diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
  • Jawa Tengah: Program berlangsung hingga 28 Desember 2026. Keringanannya berupa penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya, dengan pengecualian tertentu. Pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
  • Jawa Timur: Program berlaku hingga 30 November 2026. Fasilitas meliputi pembebasan sanksi administratif, keringanan pajak progresif, serta fasilitas khusus untuk kategori wajib pajak dan kendaraan tertentu.

Keringanan Pajak Kendaraan di Luar Pulau Jawa

Selain Pulau Jawa, beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan juga disebut dalam informasi program keringanan kendaraan tahun 2026.

  • Lampung: Program pembebasan denda dan pajak progresif berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
  • Kalimantan Utara: Program pemutihan disebut berlangsung selama Oktober 2026. Namun, rincian fasilitas dan tanggal berakhirnya belum dijelaskan dalam bahan.
  • Kalimantan Selatan: Sebelumnya memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi. Program ini telah berakhir pada 30 September 2026.
Baca Juga:
Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

Pemutihan Bukan Berarti Semua Tunggakan Hilang

Pemilik kendaraan perlu membedakan penghapusan denda dari pengurangan pokok pajak. Jika kebijakan daerah hanya menghapus sanksi keterlambatan, pokok PKB masih menjadi kewajiban yang harus dilunasi. Potongan atas pokok baru berlaku ketika pemerintah daerah secara khusus memasukkannya ke dalam program.

Perbedaan tersebut membuat istilah pemutihan tidak dapat langsung diartikan sebagai penghapusan seluruh tagihan. Besar keringanan ditentukan oleh komponen yang disebut dalam kebijakan masing-masing daerah, sehingga perhitungan pembayaran harus mengikuti ketentuan provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Jangan Hanya Melihat Denda PKB

Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tetap menjadi unsur utama yang harus diperiksa. Ketika program hanya menghilangkan sanksi, nilai pokoknya tetap tercantum sebagai kewajiban. Pembayaran baru berkurang pada bagian pokok apabila kebijakan daerah memang memberikan diskon atau penghapusan sebagian nilai tersebut.

Selain PKB, terdapat opsen PKB yang perlu masuk dalam perhitungan. Komponen ini merupakan pungutan tambahan yang nilainya dihitung dari persentase tertentu atas pokok PKB dan dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Opsen dibayar bersamaan dengan PKB, tetapi fasilitas atas denda PKB tidak dengan sendirinya membuat komponen opsen ikut mendapat keringanan.

Pajak progresif juga harus diperiksa secara terpisah. Kewajiban tersebut hanya ikut diringankan apabila kebijakan daerah secara jelas memasukkannya ke dalam cakupan program. Jawa Tengah dan Lampung menjadi contoh wilayah yang dalam informasi tersedia secara khusus memberikan fasilitas terkait pajak progresif pada periode program masing-masing.

Komponen berikutnya adalah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sejumlah program memberi pembebasan atas dendanya untuk kewajiban tahun sebelumnya. Meski demikian, penghapusan sanksi SWDKLLJ tidak serta-merta menghapus seluruh nilai yang berkaitan dengan komponen tersebut, sehingga rincian tagihan tetap perlu dicek.

Biaya Administrasi Kendaraan Perlu Dipisahkan

Pemutihan pajak juga tidak otomatis meniadakan biaya yang timbul dari pengurusan dokumen kendaraan. Penerbitan atau penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan urusan administrasi yang perlu dihitung terpisah dari fasilitas pajak.

Jenis layanan menentukan biaya administrasi yang muncul. Pengurusan pajak tahunan tidak sama dengan layanan lima tahunan, karena proses lima tahunan berkaitan dengan penggantian STNK dan TNKB. Pemilik kendaraan karena itu perlu memastikan jenis layanan yang akan dilakukan sebelum memperkirakan total pembayaran.

Sebelum mendatangi Samsat, cek tiga hal: kapan program berakhir, siapa yang memenuhi persyaratan, dan komponen apa yang mendapatkan keringanan. Penghapusan denda belum tentu mengurangi pokok PKB, sementara fasilitas PKB juga belum tentu mencakup opsen, SWDKLLJ, pajak progresif, atau biaya administrasi.

Pengecekan ini semakin penting bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun. Dengan memisahkan pokok pajak, sanksi, pungutan tambahan, serta biaya administrasi, pemilik kendaraan dapat memperkirakan kewajiban yang harus disiapkan sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga:
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

Sumber: Pemda Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

October 20, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

October 20, 2026

Recent News

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

October 20, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

October 20, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version