JAKARTA – Bayangkan sebuah peta yang tidak hanya menunjukkan lokasi kegiatan ekonomi di suatu daerah, tetapi juga membantu pemerintah setempat melihat berapa banyak potensi pajak yang belum masuk ke kas. Gambaran itu kini ditawarkan Bank Indonesia (BI) kepada pemerintah daerah melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Konsep pajak daerah berbasis AI tersebut dipaparkan Destry Damayanti dari BI dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, Jumat (25/9/2026). Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui tentang gagasan ini.
Siapa yang Mengembangkan Teknologinya?
Alat ini merupakan hasil kerja Pusat Inovasi Digital Indonesia, yang tengah mengembangkan berbagai penerapan AI untuk ekonomi dan keuangan digital. Fondasinya adalah Google Maps, yang kemudian disambungkan dengan catatan setoran pajak daerah.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Merujuk pada penjelasan Destry, prosesnya terdiri atas tiga langkah:
- Menandai. AI menyisir peta digital untuk mengenali kegiatan ekonomi yang berpeluang menjadi objek pajak.
- Mencocokkan. Temuan di peta diadu dengan data pajak yang sudah berhasil dipungut pemda.
- Membaca selisih. Jarak antara keduanya menjadi penanda sumber penerimaan yang belum tersentuh.
Apa Manfaatnya bagi Pemda?
Selama ini, potensi dan realisasi pajak daerah kerap sulit dibandingkan secara langsung. Dengan pendekatan tersebut, pemda memperoleh informasi berbasis data tentang penerimaan yang masih bisa digali, sehingga upaya optimalisasi pajak daerah punya pijakan yang lebih jelas.
Apakah AI Hanya untuk Urusan Pajak?
Tidak. BI juga mengarahkan AI untuk memperketat pengawasan di sektor keuangan, khususnya mengenali transaksi yang mengarah pada fraud. Destry mengakui hasil temuan semacam ini sering dianggap sepele, padahal dampaknya justru besar.
Lalu, Apa yang Perlu Diwaspadai?
Teknologi secanggih apa pun tetap membawa risiko. Karena itu, Destry menekankan bahwa AI yang dipakai dalam jangka panjang perlu dikawal dengan pengendalian risiko dan tata kelola yang baik.
Taruhannya adalah kepercayaan publik. Inovasi yang melaju tanpa perlindungan yang memadai dapat membuat masyarakat ragu bertransaksi lewat layanan digital. Bagi BI, kemajuan teknologi dan perlindungan harus berjalan seiring.
Sumber: Siaran Pers Bank Indonesia tentang FEKDI x IFSE 2026.












