MANILA – Otoritas pajak Filipina atau Bureau of Internal Revenue (BIR) menggandeng International Monetary Fund (IMF) untuk mengembangkan sistem risiko kepatuhan pajak yang dikelola secara terpusat dan berbasis data. Sistem tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi serta menangani wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya.
Komisioner BIR Charlito Martin R. Mendoza mengatakan dirinya telah bertemu dengan para ahli IMF untuk mendiskusikan penerapan manajemen risiko kepatuhan. Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah temuan yang diperoleh otoritas pajak di lapangan.
“Dengan data dan penilaian risiko yang lebih baik, kami dapat memfokuskan sumber daya dan intervensi pada area yang paling membutuhkan, sekaligus mempermudah kepatuhan bagi seluruh basis wajib pajak,” ujar Mendoza, dikutip pada Selasa (22/9/2026).
BIR Temukan Risiko Kepatuhan Berulang
Mendoza mengungkapkan BIR menemukan adanya risiko kepatuhan yang terjadi secara berulang. Kondisi tersebut terlihat dari wajib pajak yang terus melakukan pelanggaran atau kesalahan yang sama dari waktu ke waktu.
Sejumlah sektor usaha turut teridentifikasi memiliki tingkat risiko yang tinggi. Beberapa di antaranya adalah sektor konstruksi, ritel, e-commerce, dan pariwisata.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Mendoza menilai BIR membutuhkan kerangka kerja risiko kepatuhan yang dikelola secara terpusat. Kerangka tersebut akan menetapkan pendekatan yang seragam untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, dan menangani risiko kepatuhan wajib pajak.
Penerapan kerangka kerja terpusat juga diharapkan dapat membantu unit vertikal BIR yang tersebar di berbagai wilayah. Dengan pendekatan tersebut, setiap unit dapat menyesuaikan tindakan atau intervensi terhadap wajib pajak berdasarkan profil risikonya.
Intervensi Pajak Akan Lebih Terarah
Lebih lanjut, Mendoza mengatakan diskusi bersama IMF turut menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk menerapkan pendekatan administrasi perpajakan yang lebih terarah. Salah satu langkah utamanya adalah memfokuskan intervensi BIR terhadap risiko kepatuhan yang telah berhasil diidentifikasi.
Pendekatan berbasis risiko memungkinkan otoritas pajak mengarahkan sumber daya pada wajib pajak, sektor, atau persoalan kepatuhan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih besar. Pada saat yang sama, wajib pajak dengan profil kepatuhan yang lebih baik dapat memperoleh proses administrasi yang lebih sesuai dengan tingkat risikonya.
Dilansir Tax Notes International, BIR meyakini serangkaian langkah tersebut dapat meningkatkan kemampuan otoritas dalam mengidentifikasi dan menganalisis risiko kepatuhan pajak.
Penguatan analisis berbasis data juga diharapkan membantu mempersempit tax gap, yakni selisih antara penerimaan pajak yang berhasil diperoleh dan penerimaan pajak yang seharusnya dapat dikumpulkan. Pada akhirnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat administrasi perpajakan nasional Filipina.
CRM di Indonesia
Pendekatan pengelolaan risiko kepatuhan juga telah diterapkan di Indonesia. Ditjen Pajak (DJP) menggunakan compliance risk management (CRM) untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Pengelolaan tersebut mencakup proses identifikasi, pemetaan, pemodelan, mitigasi, hingga evaluasi risiko kepatuhan wajib pajak. Melalui rangkaian proses tersebut, CRM menghasilkan kerangka kerja pengelolaan kepatuhan yang sistematis, terukur, dan objektif.
Secara sederhana, CRM merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP. Pendekatan ini membantu otoritas dalam menentukan karakteristik dan tingkat risiko kepatuhan dari masing-masing wajib pajak.
Dengan CRM, otoritas pajak Indonesia dapat mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Dengan demikian, perlakuan maupun tindak lanjut yang diberikan kepada setiap wajib pajak dapat disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.

