website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 16, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASTANA – Pemerintah Kazakhstan mengusulkan perubahan Tax Code yang akan memperkuat administrasi pajak e-commerce Kazakhstan bagi perusahaan asing yang menjalankan perdagangan elektronik maupun menyediakan layanan elektronik kepada individu di negara tersebut. Rancangan perubahan mencakup perluasan kewajiban pelaporan bagi organisasi pembayaran, perubahan jadwal laporan platform internet, mekanisme penghentian penjualan, hingga klarifikasi perlakuan PPN atas barang impor.

Salah satu perubahan utama menyangkut informasi pembayaran kepada perusahaan asing yang beroperasi melalui online marketplace. Organisasi pembayaran akan diwajibkan memberikan informasi kepada otoritas pajak mengenai jumlah agregat pembayaran dan transfer yang dilakukan selama satu kuartal kalender.

Kewajiban tersebut tidak hanya menyasar perusahaan asing yang telah terdaftar, tetapi dalam kondisi tertentu juga perusahaan asing yang belum terdaftar di Kazakhstan.

Rancangan perubahan memperluas pelaporan transaksi perusahaan asing, mengubah jadwal pelaporan platform menjadi kuartalan, dan membuka mekanisme penghentian penjualan melalui platform online.

Organisasi Pembayaran Wajib Laporkan Transaksi Kuartalan

Dalam rancangan tersebut, payment organizations atau organisasi pembayaran harus menyampaikan informasi mengenai jumlah agregat pembayaran dan transfer selama satu kuartal kepada perusahaan asing tertentu.

Kelompok pertama adalah perusahaan asing terdaftar yang beroperasi di Kazakhstan melalui online marketplace.

Informasi pembayaran kepada perusahaan-perusahaan tersebut akan menjadi bagian dari data yang harus diberikan organisasi pembayaran kepada otoritas pajak.

Ketentuan serupa juga dapat berlaku terhadap perusahaan asing yang belum terdaftar, tetapi dengan persyaratan jumlah transaksi dan nilai tertentu.

Baca Juga: Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Perusahaan Belum Terdaftar Juga Bisa Masuk Pelaporan

Untuk perusahaan asing yang belum terdaftar dan beroperasi melalui online marketplace, kewajiban pelaporan oleh organisasi pembayaran akan terpicu ketika dua kriteria terpenuhi dalam satu kuartal kalender.

Pertama, terdapat lebih dari 100 pembayaran atau transfer kepada perusahaan asing tersebut. Kedua, jumlah agregat pembayaran atau transfer melebihi 1.000 Monthly Calculation Indices atau MCI.

Nilai 1.000 MCI saat ini setara sekitar KZT 4,3 juta atau kurang lebih US$8.500.

Dengan demikian, rancangan tidak semata-mata melihat status registrasi perusahaan asing. Volume dan nilai pembayaran melalui sistem pembayaran juga menjadi faktor dalam menentukan apakah informasi transaksi harus disampaikan kepada otoritas pajak.

Perusahaan asing yang belum terdaftar dapat masuk dalam pelaporan apabila menerima lebih dari 100 pembayaran atau transfer dalam satu kuartal dengan nilai agregat di atas 1.000 MCI.

Jadwal Pelaporan Platform Internet Diubah

Rancangan perubahan pajak e-commerce Kazakhstan juga mengubah frekuensi pelaporan bagi internet platforms yang memberikan informasi mengenai barang yang dijual, jasa atau pekerjaan yang dilakukan, dan pembayaran yang diberikan kepada individu resident Kazakhstan.

Dalam ketentuan saat ini, informasi tersebut harus dilaporkan setiap bulan.

Batas penyampaian laporan adalah paling lambat pada hari kelima bulan setelah bulan pelaporan.

Melalui proposal baru, frekuensi tersebut akan diubah dari bulanan menjadi kuartalan.

Laporan Kuartalan Jatuh Tempo Bulan Kedua

Jika perubahan disahkan, internet platform tidak lagi menyampaikan informasi terkait transaksi tersebut setiap bulan.

Pelaporan akan dilakukan setiap kuartal dengan batas penyampaian paling lambat pada tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya kuartal pelaporan.

Perubahan tersebut berlaku terhadap informasi mengenai penjualan barang, pemberian jasa atau pekerjaan, dan pembayaran yang dilakukan kepada individu resident Kazakhstan melalui platform internet.

Baca Juga: Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

Penjualan Lewat Platform Bisa Dihentikan

Rancangan undang-undang turut memperkenalkan mekanisme baru untuk menangguhkan penjualan barang maupun jasa melalui online platform.

Otoritas pajak dapat menerbitkan keputusan penghentian kegiatan penjualan apabila platform online tidak memenuhi pemberitahuan tertentu dari otoritas.

Salah satunya adalah pemberitahuan untuk menghilangkan atau memperbaiki pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan.

Dasar lainnya adalah pemberitahuan mengenai ketidaksesuaian yang ditemukan melalui desk tax audit atau pemeriksaan pajak berbasis data yang dilakukan tanpa pemeriksaan lapangan secara langsung.

Keputusan Disampaikan kepada Pemilik Platform

Apabila salah satu kondisi tersebut terpenuhi dan platform tidak menindaklanjutinya sebagaimana diwajibkan, otoritas pajak dapat mengeluarkan keputusan untuk menghentikan aktivitas penjualan melalui platform.

Keputusan tersebut akan diterbitkan dan disampaikan kepada pemilik online platform.

Mekanisme ini menambahkan konsekuensi administratif terhadap platform yang tidak menyelesaikan pelanggaran pajak atau ketidaksesuaian yang ditemukan melalui desk tax audit.

Otoritas pajak dapat menghentikan aktivitas penjualan melalui online platform apabila platform tidak memenuhi pemberitahuan mengenai pelanggaran pajak atau ketidaksesuaian hasil desk tax audit.

Perlakuan PPN E-Commerce Ikut Diperjelas

Bagian lain dari proposal berkaitan dengan perlakuan value added tax atau PPN terhadap transaksi e-commerce berupa penjualan barang dan penyediaan layanan elektronik kepada individu di Kazakhstan.

Rancangan memperjelas kondisi ketika perusahaan asing tidak diwajibkan kembali menghitung dan membayar PPN atas transaksi barang tertentu.

Pengecualian tersebut berlaku apabila nilai barang telah dimasukkan ke dalam taxable import value atau nilai impor yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Selain itu, import VAT atau PPN impor atas barang tersebut harus telah dibayarkan ke anggaran negara Kazakhstan.

PPN Impor yang Dibayar Tidak Boleh Dapat Direfund

Terdapat satu kondisi tambahan dalam klarifikasi tersebut. PPN impor yang telah dibayarkan ke anggaran negara tidak boleh termasuk PPN yang dapat dikembalikan atau direfund berdasarkan Tax Code Kazakhstan.

Jika nilai barang sudah masuk dalam taxable import value, PPN impor telah dibayar ke anggaran negara, dan pembayaran tersebut tidak dapat direfund, perusahaan asing tidak perlu kembali menghitung dan membayar PPN atas barang yang sama berdasarkan mekanisme e-commerce.

Klarifikasi tersebut membedakan kewajiban PPN atas transaksi e-commerce dengan PPN yang sudah diselesaikan pada tahap impor.

Empat Perubahan Utama Pajak E-Commerce Kazakhstan

Secara keseluruhan, rancangan pajak e-commerce Kazakhstan membawa empat kelompok perubahan bagi perusahaan asing, platform internet, dan organisasi pembayaran.

Pertama, payment organizations akan diwajibkan melaporkan jumlah agregat pembayaran dan transfer secara kuartalan kepada perusahaan asing terdaftar. Pelaporan juga mencakup perusahaan asing yang belum terdaftar apabila menerima lebih dari 100 transaksi dengan nilai agregat di atas 1.000 MCI dalam satu kuartal.

Kedua, pelaporan internet platform mengenai barang, jasa atau pekerjaan, serta pembayaran kepada individu resident Kazakhstan akan berubah dari bulanan menjadi kuartalan. Tenggat baru diusulkan paling lambat tanggal 15 bulan kedua setelah kuartal pelaporan.

Ketiga, otoritas pajak akan memperoleh mekanisme untuk menangguhkan penjualan melalui online platform apabila platform tidak memenuhi pemberitahuan tentang pelanggaran pajak atau ketidaksesuaian yang ditemukan melalui desk tax audit.

Keempat, aturan PPN akan diperjelas sehingga perusahaan asing tidak harus menghitung dan membayar PPN kembali apabila nilai barang sudah termasuk dalam taxable import value, PPN impor telah dibayar ke anggaran Kazakhstan, dan PPN tersebut tidak dapat direfund berdasarkan Tax Code.

Perusahaan Asing Perlu Pantau Perubahan Tax Code

Karena ketentuan tersebut masih berupa proposed amendments, perusahaan asing yang melakukan penjualan melalui marketplace atau menyediakan layanan elektronik kepada individu di Kazakhstan perlu memantau perkembangan proses perubahannya.

Proposal tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban PPN perusahaan asing, tetapi juga meningkatkan peran payment organizations dan internet platforms dalam penyampaian informasi transaksi kepada otoritas pajak.

Jika disahkan, perubahan tersebut akan memengaruhi mekanisme pelaporan, pengawasan transaksi, tindakan terhadap platform yang tidak patuh, serta penentuan apakah PPN atas transaksi barang masih harus dibayar setelah PPN impor sebelumnya telah diselesaikan.

Sumber Terkait:

  • Adilet – Tax Code Republik Kazakhstan
  • State Revenue Committee Kazakhstan – Perpajakan Perusahaan Asing dalam E-Commerce dan Layanan Elektronik
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version