website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 7 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 55/2026 Perketat Izin Konsultan Pajak dengan Dua Ujian

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 7, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 55/2026 Perketat Izin Konsultan Pajak dengan Dua Ujian
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah merombak ketentuan izin konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah hadirnya dua persyaratan baru berupa surat keterangan kompetensi dan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak.

Surat keterangan kompetensi diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi. Sementara itu, sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak diperoleh setelah seseorang mengikuti dan lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak kini pada prinsipnya perlu melewati dua tahapan ujian, yaitu uji kompetensi di bidang perpajakan dan ujian profesi konsultan pajak.

“Permohonan untuk mengajukan izin konsultan pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:…b. surat keterangan kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan; c. sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026.

Syarat Baru Izin Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026

PMK 55/2026 menempatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai bagian penting dalam proses memperoleh izin praktik. Uji kompetensi di bidang perpajakan diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, serta manajemen pengetahuan.

Unit yang dimaksud adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut, BPPK juga dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Seperti mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), uji kompetensi berdasarkan PMK 55/2026 diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yakni Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Setiap tingkatan menunjukkan cakupan kompetensi perpajakan yang berbeda.

Tiga Tingkatan Uji Kompetensi Perpajakan

Tingkat A menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi. Namun, cakupannya tidak termasuk orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Tingkat B menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan. Cakupan ini tidak termasuk badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Sementara itu, Tingkat C menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan.

Baca Juga: Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

Seseorang yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikutinya.

SKK tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu. Berdasarkan PMK 55/2026, surat keterangan kompetensi berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Masa berlaku SKK dapat diperpanjang paling cepat satu bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk memperoleh perpanjangan tersebut, pemegang SKK harus mengikuti ujian penyegaran yang juga diselenggarakan oleh BPPK.

Ujian Profesi Diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak

Selain uji kompetensi yang berada dalam lingkup BPPK, PMK 55/2026 juga mengatur ujian profesi konsultan pajak. Berbeda dari uji kompetensi, ujian profesi diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

Asosiasi harus menyelenggarakan ujian tersebut dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.

Seseorang harus dinyatakan lulus ujian profesi agar dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak. Sertifikat tersebut kemudian menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin konsultan pajak.

Baca Juga: IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

PMK 55/2026 menegaskan asosiasi konsultan pajak harus menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat 31 Desember 2026.

Namun, pemerintah juga menyiapkan ketentuan transisi. Sebelum ujian profesi mulai diselenggarakan, permohonan izin konsultan pajak masih dapat menggunakan sertifikat konsultan pajak yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan ketentuan lama.

“Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022…, dinyatakan tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat konsultan pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak,” bunyi Pasal 60 huruf f PMK 55/2026.

Ketentuan tersebut memberikan masa transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022. Sertifikat tersebut tetap dapat dipergunakan sebagai surat keterangan kompetensi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam PMK 55/2026.

Pemerintah Tanggung PPh Bunga SBN Valas

Selain perubahan ketentuan izin konsultan pajak, isu perpajakan lain yang menarik perhatian adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui PMK 59/2026. Pemerintah memberikan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik.

“Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 59/2026.

Restitusi Pajak Lama Cair, DJP Beri Penjelasan

Isu lainnya berkaitan dengan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan proses restitusi dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk terkait batas waktu pencairan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah keluhan dunia usaha mengenai pencairan restitusi pajak yang dinilai masih berjalan lambat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan restitusi dilakukan setelah fiskus menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak.

“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo.

Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

DJP Mutasi dan Lantik 1.261 Pegawai

DJP juga melakukan perombakan terhadap pegawainya. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026, DJP melakukan mutasi dan pelantikan terhadap 1.261 pegawai ke sejumlah jabatan fungsional.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, serta asisten penyuluh pajak.

Sementara itu, terdapat 34 pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional pranata keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual pada: hari, tanggal: Kamis, 3 September 2026; waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai,” bunyi penggalan PENG-556/PJ/PJ.01/2026.

Pemerintah dan DPR Sepakati PPh Marketplace Mulai 2027

Pemerintah dan Komisi XI DPR juga menyepakati pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online oleh penyedia marketplace akan dimulai pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi intensifikasi pajak pada tahun depan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan parlemen mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagaimana telah diatur dalam PMK 37/2025.

Meski demikian, Misbakhun meminta pemerintah menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan agar pedagang online yang memenuhi ketentuan dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

“Kebijakan teknis pajak sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan, yaitu intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%,” kata Misbakhun.

Purbaya Ingatkan Pengguna PPh Final UMKM

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan.

Purbaya mengatakan fasilitas PPh final tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun tanpa batas waktu.

Meski demikian, dia mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum apabila skala usaha maupun omzetnya sudah meningkat.

“Untuk UMKM yang pengusaha ada [PPh final] 0,5% sampai seterusnya, enggak cuma sampai 2029, saya berikan sampai seterusnya. Jadi, suka-suka dia lha, tapi kalau sudah gede ya bayar pajak,” kata Purbaya.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan sejumlah perubahan dan perkembangan penting dalam administrasi perpajakan. Khusus bagi profesi konsultan pajak, PMK 55/2026 membawa perubahan mendasar karena persyaratan kompetensi dan profesionalisme kini ditempatkan secara lebih tegas dalam proses memperoleh izin konsultan pajak.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 59 Tahun 2026
  • BPPK Kementerian Keuangan – Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

September 7, 2026
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

September 7, 2026
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

September 7, 2026
Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

September 7, 2026

Recent News

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

September 7, 2026
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

September 7, 2026
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

September 7, 2026
Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

September 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version