JAKARTA – Pemerintah optimistis menjalankan rencana penambahan layer tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan tersebut diyakini dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong produsen yang selama ini beroperasi di luar sistem untuk masuk ke jalur legal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh produsen dan pelaku usaha rokok ilegal harus masuk ke dalam sistem yang legal serta memenuhi kewajiban membayar cukai kepada negara ketika penambahan lapisan tarif tersebut mulai diterapkan.
“Saya akan coba buka layer baru cukai rokok. Anda masuk ke situ, ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah,” kata Purbaya, dikutip Kamis (3/9/2026).
Produsen Rokok Ilegal Diminta Masuk Sistem Legal
Purbaya mengaku telah bertemu dengan para produsen rokok ilegal. Dalam pertemuan tersebut, dia mengingatkan para pelaku usaha agar mengikuti aturan yang disiapkan pemerintah.
Melalui penataan ulang layer tarif cukai rokok, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam kegiatan usaha. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal diharapkan tidak harus bersaing dengan produsen yang menjual produk tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Pemerintah juga berupaya menutup berbagai celah yang selama ini dapat dimanfaatkan dalam peredaran rokok ilegal. Praktik tersebut antara lain berupa penyalahgunaan atau pemalsuan pita cukai hingga penjualan rokok tanpa pita cukai.
Rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dapat dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin dibenahi melalui penataan sistem tarif cukai.
DJBC Tetap Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal
Meski pemerintah membuka kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke dalam sistem yang legal, pengawasan dan penindakan tidak akan dihentikan.
Purbaya menegaskan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaring sekaligus menindak pengusaha rokok yang masih memilih beroperasi secara ilegal.
“Setelah kebijakan itu ada, kalau mereka enggak masuk juga [ke sistem yang legal], ya sudah kita berantas habis. Jadi ada fair game,” tegas Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengikuti skema yang nantinya disiapkan. Namun, produsen yang tetap menjalankan kegiatan ilegal setelah kebijakan diterapkan akan menghadapi tindakan dari aparat Bea dan Cukai.
Pemerintah Ingin Tutup Celah Penyalahgunaan Pita Cukai
Pita cukai menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan barang kena cukai, termasuk hasil tembakau. Dalam praktiknya, pemerintah masih menghadapi berbagai modus pelanggaran, termasuk pemalsuan maupun penyalahgunaan pita cukai.
Selain itu, terdapat pula produk rokok yang dijual tanpa menggunakan pita cukai. Praktik semacam ini memungkinkan produk dijual dengan harga yang lebih murah karena kewajiban cukainya tidak dipenuhi.
Penataan layer tarif cukai rokok diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk masuk ke sistem resmi, sekaligus mempersempit celah yang selama ini digunakan untuk memperdagangkan rokok secara ilegal.
Rencana Layer Cukai Rokok Akan Dibahas dengan DPR
Purbaya mengungkapkan rencana penambahan layer cukai rokok tersebut selanjutnya akan dibahas bersama parlemen. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperoleh persetujuan sehingga dapat dituangkan ke dalam regulasi.
“Nanti kami akan menghadap ke DPR setelah [pembahasan] APBN ini selesai,” imbuh Purbaya.
Dengan demikian, implementasi rencana penambahan lapisan tarif tersebut masih akan melalui proses pembahasan lebih lanjut. Pemerintah akan membawa rencana tersebut ke DPR setelah pembahasan APBN selesai.












