ASHEVILLE – Negara-negara anggota G-20 mendorong penerapan sistem pajak pro-pertumbuhan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Arah kebijakan ini tertuang dalam G-20 Chair’s Statement yang disepakati seluruh negara anggota, kecuali China.
Amerika Serikat (AS), selaku presidensi G-20 tahun ini, merilis pernyataan tersebut setelah pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-20 di Asheville, AS. Salah satu sorotannya adalah sistem perpajakan yang tidak efisien dan berbagai hambatan lain yang mengganjal pertumbuhan ekonomi.
Sistem Pajak Tidak Efisien Jadi Hambatan Pertumbuhan
Dalam pernyataan tersebut, G-20 mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu diatasi untuk mendorong pertumbuhan. Hambatan itu mencakup beban regulasi, ketidakefisienan sistem pajak, investasi yang belum memadai, serta tingginya biaya modal.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi, antara lain beban regulasi, sistem pajak yang tidak efisien, investasi yang tidak memadai, hingga tingginya biaya modal,” bunyi G-20 Chair’s Statement yang dirilis AS, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, G-20 berkomitmen menjalankan kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan. Langkah ini disertai penyederhanaan birokrasi dan regulasi agar hambatan terhadap kegiatan ekonomi dapat dikurangi.
Dorongan Investasi dan Partisipasi Angkatan Kerja
Agenda perbaikan yang disepakati juga mencakup peningkatan partisipasi angkatan kerja dan pengurangan hambatan di pasar tenaga kerja. Selain itu, negara-negara G-20 berkomitmen mendorong investasi berkualitas sebagai bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, penerapan sistem pajak pro-pertumbuhan menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang mencakup regulasi, ketenagakerjaan, dan investasi. Tujuannya adalah memperluas kesejahteraan agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
G-20 turut meminta dukungan organisasi internasional untuk menjalankan agenda tersebut. International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) didorong memberikan saran kebijakan guna membantu mengatasi hambatan pertumbuhan.
OECD Diminta Kaji Dampak Pajak terhadap Dinamisme Bisnis
Secara khusus, OECD diminta menyiapkan laporan mengenai dampak kebijakan dan sistem perpajakan terhadap dinamisme bisnis. Kajian tersebut akan menelaah hubungan kebijakan pajak di berbagai negara dengan dinamika kegiatan usaha.
“Kami mendukung upaya OECD dalam mengkaji dampak kebijakan dan sistem perpajakan negara-negara terhadap dinamisme bisnis, serta menantikan laporan sementara dari OECD pada akhir tahun ini,” bunyi G-20 Chair’s Statement.
Laporan sementara tersebut dinantikan pada akhir 2026. Permintaan kepada OECD ini melengkapi komitmen yang tertuang dalam pernyataan presidensi AS untuk mengatasi hambatan ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang lebih luas.













