website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 29 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kebijakan Pajak 2027 Fokus Perluas Basis Penerimaan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 29, 2026
in Nasional
0 0
1
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah akan menjadikan penyempurnaan kebijakan pajak 2027 serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai bagian dari agenda penguatan pendanaan pembangunan. Dari sisi perpajakan, pemerintah menekankan perluasan basis penerimaan agar pihak yang seharusnya membayar pajak masuk ke dalam sistem, tanpa mengganggu wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan penyempurnaan kebijakan perpajakan menjadi salah satu bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Selain perpajakan, pemerintah juga akan mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan negara.

“Fokus 2027 antara lain menyempurnakan kebijakan perpajakan serta mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan,” kata Rachmat dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Penguatan Penerimaan Masuk Agenda RKP 2027

Penyempurnaan kebijakan perpajakan ditempatkan pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas penerimaan negara pada 2027.

Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan upaya mengoptimalkan PNBP sehingga sumber pendanaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada satu jenis penerimaan.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan penerimaan yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi ekonomi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,78 Triliun

Purbaya Tekankan Perluasan Basis Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan peningkatan penerimaan perpajakan akan dilakukan melalui penguatan basis dan kapasitas penerimaan negara.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak diarahkan sebagai intensifikasi terhadap wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya.

Pemerintah akan lebih menekankan ekstensifikasi, yakni memperluas basis agar pihak yang memang memiliki kewajiban membayar pajak masuk ke dalam sistem dan melaksanakan kewajibannya.

“Ini jangan diartikan intensifikasi, kita hanya akan ekstensifikasi saja sehingga yang harusnya bayar membayar, yang sudah bayar tidak diganggu,” ujar Purbaya.

Ekstensifikasi Jadi Arah Penguatan Basis

Dalam konteks perpajakan, ekstensifikasi diarahkan pada perluasan basis wajib pajak maupun sumber penerimaan yang seharusnya sudah masuk dalam cakupan kewajiban perpajakan.

Penekanan Purbaya menunjukkan pemerintah ingin peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan menambah tekanan terhadap pihak yang sudah membayar pajak sesuai kewajibannya.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pajak 2027 diarahkan untuk memperkuat kapasitas penerimaan melalui basis yang lebih luas.

Pemerintah pada saat yang sama tetap menempatkan penyempurnaan kebijakan perpajakan sebagai bagian dari RKP 2027.

Kebijakan Akan Adaptif terhadap Ekonomi Global

Purbaya mengatakan pemerintah juga akan menetapkan kebijakan penerimaan negara secara adaptif terhadap dinamika perekonomian.

Salah satu faktor yang diperhatikan adalah perkembangan ekonomi global yang dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan fluktuasi harga komoditas. Perubahan harga komoditas dapat memengaruhi aktivitas usaha maupun penerimaan yang berkaitan dengan sektor tersebut.

Selain itu, perkembangan ekonomi digital ikut menjadi faktor yang akan diperhatikan dalam menentukan arah kebijakan penerimaan negara.

Baca Juga: Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

Penerimaan Perpajakan Ditargetkan Rp2.908 Triliun

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah mengusulkan penerimaan perpajakan pada 2027 tumbuh sebesar 10,5%.

Target penerimaan perpajakan tahun depan ditetapkan senilai Rp2.908 triliun.

Angka tersebut merupakan gabungan antara penerimaan pajak serta penerimaan yang berasal dari kepabeanan dan cukai.

Pemerintah mengusulkan penerimaan perpajakan 2027 tumbuh 10,5% dengan target Rp2.908 triliun.

Penerimaan Pajak Dibidik Rp2.591,4 Triliun

Dari keseluruhan target penerimaan perpajakan Rp2.908 triliun, penerimaan pajak diusulkan mencapai Rp2.591,4 triliun.

Porsi tersebut menjadi komponen terbesar dalam target penerimaan perpajakan pemerintah pada 2027.

Penguatan basis penerimaan melalui ekstensifikasi menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan pemerintah dalam mengejar target tersebut.

Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap perkembangan ekonomi global, harga komoditas, serta ekonomi digital yang berpotensi memengaruhi kinerja penerimaan.

Kepabeanan dan Cukai Ditargetkan Rp316,6 Triliun

Selain penerimaan pajak, pemerintah mengusulkan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai senilai Rp316,6 triliun.

Apabila digabungkan dengan penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun, total penerimaan perpajakan yang dibidik pemerintah mencapai Rp2.908 triliun.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas penerimaan negara untuk mendukung kebutuhan pendanaan pada 2027.

PNBP Juga Akan Dioptimalkan

Agenda penerimaan tahun depan tidak hanya berfokus pada pajak, kepabeanan, dan cukai.

Rachmat menegaskan pemerintah juga akan mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan.

Dengan demikian, peningkatan kapasitas fiskal ditempuh melalui beberapa jalur, yaitu penyempurnaan kebijakan perpajakan, perluasan basis penerimaan, serta optimalisasi sumber penerimaan negara di luar perpajakan.

Kebijakan Pajak 2027 Berorientasi pada Perluasan Basis

Secara keseluruhan, arah kebijakan pajak 2027 akan berfokus pada penyempurnaan kebijakan serta penguatan basis penerimaan negara.

Purbaya menegaskan peningkatan penerimaan tidak dimaksudkan sebagai intensifikasi yang mengganggu wajib pajak yang telah membayar. Pemerintah lebih memilih pendekatan ekstensifikasi sehingga pihak yang seharusnya memenuhi kewajiban pajaknya masuk ke dalam sistem.

Kebijakan penerimaan juga akan dibuat adaptif terhadap dinamika global, pergerakan harga komoditas, dan perkembangan ekonomi digital.

Melalui strategi tersebut, pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun pada 2027 atau tumbuh 10,5%, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun.

Sumber Terkait:

  • Kementerian PPN/Bappenas – Rencana Kerja Pemerintah 2027
  • Kementerian Keuangan – RAPBN 2027 dan Target Penerimaan Perpajakan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

August 29, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kebijakan Pajak 2027 Fokus Perluas Basis Penerimaan

August 29, 2026
Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,78 Triliun

August 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

August 29, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kebijakan Pajak 2027 Fokus Perluas Basis Penerimaan

August 29, 2026
Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,78 Triliun

August 29, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version