website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 28, 2026
in Regional
0 0
0
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendorong mutasi kendaraan Jepara bagi kendaraan berpelat luar daerah yang secara tetap digunakan atau beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, perusahaan, hingga masyarakat untuk menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara bagi kendaraan yang beroperasi secara tetap di kabupaten tersebut.

Menurut Witiarso, ketertiban administrasi kendaraan merupakan bagian dari kepatuhan bersama sekaligus salah satu cara mendukung penerimaan daerah.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, badan usaha, maupun masyarakat, untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara agar menggunakan TNKB Jepara sesuai ketentuan,” ujar Witiarso, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Pemkab Ingin Tingkatkan Kepatuhan PKB

Dorongan penggunaan TNKB Jepara tidak hanya menyangkut kesesuaian administrasi kendaraan. Pemkab juga mengaitkannya dengan upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan opsen BBNKB.

Dengan kendaraan yang beroperasi tetap di Jepara menggunakan kode wilayah setempat, pemerintah daerah berharap penerimaan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dapat semakin mendukung optimalisasi PAD.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 900.1.13.1/17 tentang penggunaan TNKB Provinsi Jawa Tengah.

Surat edaran Bupati Jepara itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900.1.13.1/203/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Baca Juga: PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

Kendaraan Operasional Diminta Gunakan Pelat Jepara

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Jepara mengimbau berbagai pihak untuk menyesuaikan administrasi kendaraan operasional mereka.

Imbauan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perusahaan, badan usaha, instansi, dan lembaga.

Kendaraan operasional milik atau yang digunakan pihak-pihak tersebut diharapkan menggunakan TNKB Provinsi Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara sesuai ketentuan.

Kebijakan ini terutama menyasar kendaraan yang secara tetap digunakan atau menjalankan kegiatan operasional di Kabupaten Jepara.

Pelat Luar Daerah Diminta Segera Mutasi

Bagi kendaraan yang saat ini masih menggunakan TNKB dari luar wilayah tetapi beroperasi secara tetap di Jepara, pemerintah daerah meminta pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan segera melakukan mutasi nomor registrasi.

Proses mutasi kendaraan Jepara tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan lokasi penggunaan kendaraan dengan administrasi registrasinya.

Selain melakukan mutasi, pemilik atau pengguna kendaraan juga diminta memastikan seluruh kewajiban PKB telah dipenuhi.

Kendaraan yang digunakan di Jepara diharapkan tidak memiliki tunggakan pajak ketika proses penertiban administrasi dilakukan.

Kendaraan ber-TNKB luar wilayah yang secara tetap beroperasi di Jepara diimbau segera melakukan mutasi nomor registrasi dan memastikan kewajiban PKB telah dipenuhi serta bebas dari tunggakan.

Instansi dan Badan Usaha Diminta Data Kendaraan

Pemkab Jepara juga meminta setiap instansi dan badan usaha melengkapi data kendaraan yang mereka gunakan.

Informasi yang perlu dipersiapkan mencakup TNKB kendaraan hingga status pembayaran pajaknya.

Pendataan tersebut diperlukan untuk mendukung ketertiban administrasi sekaligus memastikan kewajiban perpajakan atas kendaraan operasional telah diselesaikan.

Dengan data yang lebih lengkap, kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah atau memiliki persoalan dalam pembayaran pajak dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Baca Juga: Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

Camat hingga Kepala Desa Ikut Sosialisasikan

Upaya penertiban administrasi kendaraan tidak hanya dilakukan pada tingkat pemerintah kabupaten.

Pemkab Jepara juga meminta camat, kepala desa, dan lurah ikut menyosialisasikan penggunaan TNKB sesuai wilayah serta pentingnya kepatuhan pajak kendaraan kepada masyarakat.

Keterlibatan pemerintah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan diharapkan membantu memperluas informasi kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan TNKB luar wilayah.

Sosialisasi tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong masyarakat memeriksa status pembayaran PKB dan menyelesaikan kewajiban apabila masih terdapat tunggakan.

Mutasi dan Pembayaran Pajak Bisa Dikoordinasikan

Witiarso menyatakan masyarakat maupun pihak lain yang perlu mengurus proses mutasi, registrasi, atau pembayaran PKB dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

Koordinasi tersebut diperlukan agar penyesuaian administrasi kendaraan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemkab juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki hubungan dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

Karena itu, pemerintah mengaitkan peningkatan kepatuhan kendaraan dengan manfaat penerimaan yang pada akhirnya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Pajak Diharapkan Kembali Mendukung Pembangunan

Menurut Witiarso, penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.

Atas dasar itu, ketertiban administrasi kendaraan dan kepatuhan pembayaran pajak dipandang sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kapasitas penerimaan Kabupaten Jepara.

Pemkab berharap penggunaan TNKB Jepara oleh kendaraan yang memang beroperasi tetap di wilayah tersebut dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan PKB dan opsen BBNKB.

“Harapannya, kepatuhan masyarakat makin meningkat, administrasi kendaraan semakin tertib, dan penerimaan daerah kian optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Jepara,” pungkas Witiarso.

Mutasi Kendaraan Jadi Bagian Optimalisasi PAD

Secara keseluruhan, kebijakan tersebut mendorong kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Kabupaten Jepara untuk memakai TNKB Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara.

Perangkat daerah, BUMN/BUMD, perusahaan, badan usaha, instansi, lembaga, serta masyarakat menjadi pihak yang termasuk dalam sasaran imbauan tersebut.

Kendaraan berpelat luar wilayah diminta melakukan mutasi nomor registrasi, sementara pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan perlu memastikan PKB telah dibayar dan tidak memiliki tunggakan.

Instansi dan badan usaha juga diminta melengkapi data kendaraan beserta status pembayaran pajaknya. Pada tingkat wilayah, camat, kepala desa, dan lurah dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi.

Melalui kebijakan mutasi kendaraan Jepara dan penertiban TNKB tersebut, Pemkab menargetkan kepatuhan pajak kendaraan meningkat sehingga penerimaan daerah dapat semakin optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Jepara – Penggunaan TNKB Jepara dan Kepatuhan Pajak Kendaraan
  • JDIH Kabupaten Jepara
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Recent News

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version