CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan melakukan rekonsiliasi PBJT makan minum desa dengan mencocokkan data belanja makanan dan minuman melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan pembayaran serta pelaporan pajaknya.
Langkah tersebut dilakukan karena belanja makanan dan minuman oleh pemerintah desa memiliki potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bapenda menemukan masih banyak perangkat desa yang telah melakukan pembayaran pajak, tetapi belum melanjutkannya dengan pelaporan sesuai masa pajak.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon Fahmi Sujati menegaskan pembayaran dan pelaporan merupakan rangkaian kewajiban yang perlu diselesaikan oleh perangkat desa.
“Kadang setelah bayar, dianggap kewajibannya sudah selesai. Padahal, masih ada satu tahap lagi, yaitu pelaporan,” ujar Fahmi, dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Belanja APBDes Akan Dicocokkan dengan Data Pajak
Rekonsiliasi dilakukan dengan melihat data belanja makanan dan minuman yang dibiayai melalui APBDes, kemudian mencocokkannya dengan pembayaran serta pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.
Langkah tersebut diperlukan karena kegiatan belanja makanan dan minuman di tingkat desa dapat menimbulkan kewajiban PBJT.
Melalui pencocokan data, Bapenda ingin memastikan kewajiban perpajakan tidak berhenti pada tahap pembayaran, tetapi juga dilanjutkan dengan pelaporan sesuai masa pajaknya.
Bayar Pajak Belum Berarti Kewajiban Selesai
Fahmi mengingatkan perangkat desa bahwa pelaporan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari administrasi perpajakan.
Apabila desa telah menginput kewajiban pajak dan mendapatkan nomor bayar, pembayaran perlu segera dilakukan. Setelah pembayaran selesai, perangkat desa tetap harus melanjutkan proses pelaporan.
“Kalau desa sudah meng-input dan mendapatkan nomor bayar, segera dibayarkan pajaknya. Setelah itu, jangan lupa dilaporkan,” ujar Fahmi.
Dengan demikian, rekonsiliasi yang dilakukan Bapenda bukan hanya untuk melihat apakah pajak telah disetorkan, tetapi juga memastikan proses pelaporan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan.
PBJT Bisa Timbul dari Konsumsi untuk Kegiatan Desa
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Bapenda Kabupaten Cirebon juga akan mempertegas kondisi yang dapat menimbulkan kewajiban PBJT makan minum desa.
Fahmi menyebut kewajiban PBJT dapat muncul ketika pemerintah desa menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan, termasuk rapat dan kegiatan lainnya.
Karena pengadaan tersebut menggunakan anggaran desa, administrasi pajaknya juga perlu diperhatikan mulai dari pencatatan, pembayaran, hingga pelaporan.
“Kami tidak hanya mengingatkan soal pembayaran, tetapi juga memastikan tahapan pelaporan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Fahmi.
Sosialisasi dan Rekonsiliasi Akan Terus Dilakukan
Bapenda Kabupaten Cirebon berencana terus menjalankan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi kepada pemerintah desa.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan perangkat desa dalam mengadministrasikan kewajiban perpajakan yang muncul dari aktivitas desa.
Melalui sosialisasi, perangkat desa diingatkan kembali mengenai tahapan yang harus dilakukan, mulai dari menginput kewajiban, memperoleh nomor bayar, melakukan pembayaran, hingga menyampaikan pelaporan sesuai masa pajak.
Keterlambatan Pembayaran Kena Bunga 1%
Perangkat desa juga perlu memperhatikan konsekuensi apabila kewajiban PBJT tidak diselesaikan tepat waktu.
Keterlambatan pembayaran PBJT dapat menimbulkan sanksi bunga sebesar 1%.
Sanksi tersebut menjadi alasan tambahan bagi perangkat desa untuk segera menyelesaikan pembayaran setelah kewajiban pajak diinput dan nomor bayar diterbitkan.
Terlambat Melapor Bisa Didenda Rp100.000
Selain keterlambatan pembayaran, kelalaian dalam tahap pelaporan juga memiliki konsekuensi tersendiri.
Keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan sanksi denda sebesar Rp100.000.
Perbedaan konsekuensi tersebut menegaskan bahwa pembayaran dan pelaporan merupakan dua tahapan administrasi yang sama-sama harus diperhatikan oleh perangkat desa.
Keterlambatan pembayaran PBJT dapat dikenai sanksi bunga 1%, sedangkan keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan denda sebesar Rp100.000.
Rekonsiliasi untuk Memastikan Administrasi Lengkap
Rencana rekonsiliasi Bapenda Kabupaten Cirebon pada akhirnya ditujukan untuk memastikan belanja makanan dan minuman pemerintah desa melalui APBDes telah diikuti dengan administrasi perpajakan yang lengkap.
Data belanja akan dibandingkan dengan pembayaran dan pelaporan sehingga Bapenda dapat mengetahui apakah seluruh tahapan kewajiban telah diselesaikan.
Fahmi menilai masih adanya perangkat desa yang menganggap kewajiban selesai setelah pembayaran menunjukkan perlunya sosialisasi yang berkelanjutan.
Melalui rekonsiliasi PBJT makan minum desa, Bapenda ingin memastikan pembayaran sekaligus pelaporan pajak berjalan sesuai masa pajak dan ketentuan yang berlaku.













