website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 21 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPh Final Ojol 0,5%, Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 21, 2026
in Nasional
0 0
1
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pengemudi ojek online dapat menggunakan skema PPh final ojol dengan tarif 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan. Pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet yang diterima pengemudi, sementara bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. Menurutnya, pengemudi ojol yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5%.

“Pengemudi dapat menggunakan skema PPh final 0,5% dikalikan dengan omzet sepanjang memenuhi persyaratan,” ujar Inge, Kamis (20/8/2026).

Omzet hingga Rp500 Juta Tidak Dikenai PPh

Dalam penerapan skema tersebut, PPh final sebesar 0,5% dikenakan terhadap peredaran bruto yang diperoleh pengemudi ojol. Namun, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Dengan demikian, batas Rp500 juta tersebut menjadi bagian penting dalam menghitung kewajiban pajak pengemudi yang menggunakan skema PPh final UMKM. Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan omzet yang diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menegaskan skema tersebut dapat digunakan sepanjang pengemudi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh final UMKM.

Baca Juga: India Buka Pengungkapan Aset Luar Negeri hingga Akhir 2026

Hubungan Pengemudi dan Platform Berbasis Kemitraan

Inge menjelaskan model bisnis pengemudi ojol pada prinsipnya merupakan kemitraan berbasis platform digital. Dengan demikian, hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan.

Dalam praktiknya, terdapat beragam jenis layanan yang diberikan pengemudi kepada konsumen melalui aplikasi digital. Layanan tersebut dapat berupa antar-jemput penumpang, pengantaran makanan, pengiriman barang, layanan belanja atau pengantaran kebutuhan harian, serta layanan lain yang terhubung dengan platform.

Perbedaan jenis layanan dan mekanisme pembayaran pada masing-masing platform membuat penerimaan pengemudi perlu dipetakan sesuai dengan sumber penghasilannya.

“Terdapat beberapa mekanisme pembayaran pada masing-masing platform, sehingga penghasilan ojol harus dipetakan sesuai dengan jenis penerimaan dari layanan yang diberikan pengemudi ojol,” papar Inge.

Pendapatan Antar Penumpang hingga Belanja Masuk Omzet

DJP menjelaskan omzet pengemudi ojol dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima, baik yang berasal dari layanan utama maupun penghasilan tambahan yang berkaitan dengan pelayanan melalui platform digital.

Pendapatan dari layanan utama mencakup penghasilan yang diterima pengemudi ketika mengantar penumpang, makanan, barang, hingga memberikan layanan belanja.

Artinya, penghitungan PPh final ojol tidak hanya memperhatikan pendapatan dari satu jenis layanan. Seluruh penerimaan yang masuk dalam kategori omzet perlu dipetakan sesuai karakteristik masing-masing transaksi.

Baca Juga: Pemangkasan PPN Filipina Dikaji Saat Harga Minyak Naik

Tip dan Biaya Pembatalan Juga Diperhitungkan

Selain pendapatan dari layanan utama, DJP memasukkan sejumlah penerimaan tambahan sebagai bagian dari penghasilan pengemudi ojol.

Penerimaan tambahan tersebut antara lain tip yang diberikan pelanggan. Biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi juga menjadi bagian dari pendapatan tambahan yang perlu diperhitungkan.

Dengan karakteristik penerimaan yang beragam, DJP meminta penghasilan pengemudi dipetakan secara tepat sehingga omzet yang menjadi dasar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diketahui dengan benar.

Bonus dan Insentif dari Platform Termasuk Penghasilan

Pengemudi ojol juga dapat memperoleh tambahan penghasilan secara langsung dari perusahaan platform. DJP memetakan beberapa jenis penerimaan yang masuk dalam kategori ini.

Di antaranya adalah bonus atau insentif berdasarkan performa pengemudi, insentif yang diberikan untuk waktu atau wilayah tertentu, serta bonus referral.

Ada pula insentif yang diberikan ketika pengemudi mengikuti program promosi atau berhasil menyelesaikan misi tertentu yang diselenggarakan platform.

Selain itu, pengemudi dapat memperoleh bantuan operasional. Menurut DJP, perlakuan atas bantuan tersebut berkaitan dengan penilaian, perjanjian yang mendasari pemberian bantuan, serta tujuan pemberiannya.

Penghasilan Ojol Merupakan Objek PPh

Inge menegaskan penghasilan yang diperoleh pengemudi ojol merupakan objek PPh. Pengemudi sebagai wajib pajak orang pribadi yang merupakan pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tidak secara khusus menyebut profesi pengemudi ojol. Namun, DJP menilai karakteristik penghasilan yang diperoleh dari aktivitas tersebut sudah termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.

“Ini berlaku dari dulu karena sebetulnya sudah tercakup dalam UU KUP, UU PPh, dan khusus untuk kelompok UMKM terakhir diatur dalam PP 20/2026. Walaupun tidak secara khusus menyebutkan pengemudi ojol, tapi jika dilihat dari karakteristik penghasilannya itu sudah merupakan objek PPh,” jelas Inge.

Baca Juga: Malaysia Pertimbangkan Pajak Hibrida Berbasis SST-GST

PP 20/2026 Menjadi Dasar Skema UMKM

PP 20/2026 menjadi regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan, termasuk skema PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Bagi pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan, skema ini memungkinkan penggunaan tarif final sebesar 0,5% berdasarkan omzet. Bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh.

Pengemudi perlu memperhatikan bahwa omzet tidak terbatas pada pendapatan utama dari membawa penumpang. Penerimaan dari pengiriman makanan dan barang, layanan belanja, tip, biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi, serta berbagai bonus dan insentif dari platform juga perlu dipetakan sesuai jenis penerimaannya.

Dengan penegasan tersebut, DJP memastikan PPh final ojol dapat digunakan oleh pengemudi yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, meskipun profesi pengemudi ojol tidak disebut secara khusus dalam PP 20/2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan – PP Nomor 20 Tahun 2026
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version