website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 18 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 18, 2026
in Regional
0 0
0
Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, secara resmi meluncurkan paket insentif fiskal dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan stimulus ini menghadirkan program diskon PBB-P2 dan BPHTB sekaligus pembebasan sanksi denda tunggakan untuk seluruh jenis pajak daerah bagi masyarakat setempat.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa pemberian berbagai bentuk keringanan perpajakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan nyata bagi warga dalam menyelesaikan kewajibannya. Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: 113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

Rincian Skema Potongan Tarif dan Pemutihan Denda

Secara terperinci, Pemkab Gresik memberikan potongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen untuk nilai ketetapan PBB-P2 terutang senilai Rp0 hingga Rp1 juta. Program potongan tarif PBB-P2 ini berlangsung singkat mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Sementara itu, pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemda menetapkan diskon sebesar 50 persen. Keringanan BPHTB ini khusus diberikan untuk peralihan hak akibat waris serta hibah dari orang tua kepada anak kandung, yang berlaku efektif mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Baca Juga: Pajak Reklame Medan Menunggak, Bapenda Pasang Stiker

Selain pengurangan tarif pokok, Pemkab Gresik juga menghapus denda keterlambatan untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten. Pemutihan sanksi administrasi ini berlaku bagi PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet terhitung sejak 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Fandi menambahkan bahwa kontribusi pajak daerah sangat vital dalam menopang keberlanjutan program pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Gresik. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan fasilitas keringanan ini sebelum batas waktu berakhir.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” pungkas Fandi.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Gresik
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

August 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

August 18, 2026
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

August 18, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

August 18, 2026

Recent News

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

August 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

August 18, 2026
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

August 18, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

August 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version