website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 18 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Reklame Medan Menunggak, Bapenda Pasang Stiker

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 18, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Reklame Medan Menunggak, Bapenda Pasang Stiker
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, mulai mengambil langkah tegas dengan menggelar penertiban lapangan terhadap penunggak pajak reklame Medan. Langkah penegakan hukum dan administrasi ini menyasar berbagai titik ruas jalan utama di wilayah Kota Medan dengan menempelkan stiker serta spanduk tanda peringatan pada papan reklame yang terindikasi belum melunasi kewajibannya.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, menjelaskan bahwa penertiban ini dirancang tidak sekadar sebagai bentuk penindakan hukum di lapangan. Upaya ini juga menjadi media edukasi langsung agar para pemilik media luar ruang memahami kewajibannya dalam menyokong pendapatan daerah.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi wajib pajak agar memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak daerah sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan Kota Medan,” ujar M Agha Novrian, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Pajak Marketplace E-Commerce Resmi Ditunda hingga November 2026: Peluang Emas UMKM Rapikan Administrasi

Agha menegaskan bahwa penerimaan dari sektor pajak reklame memegang peranan krusial sebagai salah satu pilar pendapatan daerah Kota Medan. Kontribusi dari sektor ini dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur fisik serta optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat luas.

Melalui tindakan penempelan stiker dan spanduk peringatan tersebut, Bapenda berharap tingkat kesadaran para penyelenggara dan pemilik media periklanan dapat meningkat drastis. Penyelenggara diharapkan segera melakukan rekonsiliasi dan menyetorkan kewajiban pajak yang terutang langsung ke kas daerah tanpa harus menanti tindakan penertiban susulan.

Aturan Tarif 25 Persen dan Sanksi Pembongkaran Reklame

Agha pun mengimbau seluruh pihak penyelenggara untuk kooperatif dan patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sejak awal. Jika wajib pajak tetap menunjukkan sikap tidak patuh, petugas tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang lebih berat, mulai dari pencopotan materi hingga pembongkaran fisik papan reklame secara permanen.

Baca Juga: Pajak PBB-P2 Pekalongan Bebas Denda 100 Persen hingga Akhir Agustus 2026 Sambut HUT Ke-81 RI

Dalam menjalankan eksekusi di lapangan, Bapenda Kota Medan berkolaborasi erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah. Landasan hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Berdasarkan ketentuan Perda tersebut, besaran tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, perhitungan nilai sewa dilakukan secara teknis dengan memperhitungkan sejumlah faktor penentu yang ketat.

Baca Juga: Pajak Minimum Global 15 Persen Mengincar Perusahaan Multinasional: DJP Desak Konsultan Petakan Risiko Klien

Faktor-faktor kalkulasi tersebut meliputi jenis reklame, bahan material yang digunakan, titik lokasi penempatan, waktu serta jangka waktu penyelenggaraan, hingga jumlah dan ukuran dimensi media reklame yang dipasang.

Bapenda Kota Medan mengingatkan bahwa wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya dapat dijerat sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari total pajak terutang. Selain denda akumulatif, pemerintah daerah juga memiliki wewenang penuh untuk melakukan pencabutan izin operasional hingga penurunan paksa objek reklame di lapangan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Medan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version