website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT

Liora Angelica by Liora Angelica
August 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA –  Global minimum tax (GMT) 15% menggeser relevansi insentif pajak lama. Karena itu, Kementerian Keuangan menilai tax holiday dan tax allowance tak lagi tepat untuk konteks saat ini. Penerapan GMT di Indonesia telah dikonfirmasi pemerintah dan kini menjadi acuan kebijakan berikutnya.

Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, desain baru sedang disiapkan. Selain itu, arah kebijakan akan diselaraskan dengan norma pajak internasional yang berlaku. Tujuannya jelas: menjaga investasi tetap datang, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Mengapa Tax Holiday Jadi Kurang Efektif?

Di bawah aturan GMT, ada pajak susulan ketika tarif efektif suatu grup usaha di satu yurisdiksi berada di bawah 15%. Oleh sebab itu, jika Indonesia memberi tarif 0% sekalipun, kekurangan pajak bisa dipungut di negara induk perusahaan. Aturan pilar dua OECD menjelaskan mekanisme ini.

Sederhananya, insentif pajak tradisional berisiko “diambil” negara lain melalui top-up tax. Karena itu, manfaatnya bagi investor berkurang. Pada akhirnya, kebijakan perlu diarahkan pada skema yang tetap kompetitif namun tidak “bocor” ke yurisdiksi lain.

Baca juga: Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Skema Pengganti: Arah Diskusi Pemerintah

Pemerintah tengah menggodok opsi insentif yang lebih tepat sasaran. Sementara itu, pembahasan difokuskan agar efeknya terasa ke dua sisi: mendorong investasi sekaligus menjaga konsumsi. Dengan demikian, dukungan fiskal tetap efektif di era GMT.

Baca juga: Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025

Meski begitu, pemerintah berhati-hati sebelum mengunci pilihan. Selain itu, skema baru diharapkan netral terhadap ketentuan GMT dan minim distorsi. Hasilnya, Indonesia tetap menarik bagi penanam modal.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Diskusi dilakukan dengan asosiasi, pelaku industri, dan K/L terkait. Di sisi lain, masukan teknis dibutuhkan agar rancangan insentif mudah diaplikasikan. Dengan cara itu, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan mulus.

Sebagai catatan, pemerintah menegaskan implementasi GMT tetap berlanjut. Selanjutnya, penyesuaian insentif akan dirancang agar sejalan dengan kerangka global yang berlaku. Lihat rilis resmi Kemenkeu untuk konteks kebijakan.

Implikasi untuk Investor

Pertama, hitung kembali manfaat insentif berbasis pajak murni. Kedua, perhatikan aturan top-up tax pada level grup usaha. Terakhir, pantau skema baru yang akan ditawarkan pemerintah agar strategi investasi tetap optimal.

Untuk referensi teknis, ringkasan aturan GloBE dapat membantu memahami jangkauan dan mekanismenya.

Tags: Global Minimum TaxGMTInsentif PajakInvestasiKemenkeupajak internasionaltax allowancetax holidayYon Arsal
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Yeovil Pertimbangkan Naikkan Pajak Demi Renovasi Teater

Yeovil Pertimbangkan Naikkan Pajak Demi Renovasi Teater

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version