BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengambil langkah terobosan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dinilai belum tergarap maksimal. Kendala utama bersumber dari minimnya kepatuhan korporasi dalam memasang alat ukur penggunaan air (water meter), yang berpotensi memicu ketidakakuratan data pelaporan debit air.
Berdasarkan catatan Bapenda Provinsi Lampung, dari total 101 entitas usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak air permukaan di wilayah tersebut, baru 44 perusahaan yang secara tertib mengoperasikan water meter. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lainnya belum memiliki perangkat ukur mandiri, sehingga proses verifikasi volume air masih bergantung pada inspeksi lapangan secara manual.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengungkapkan bahwa alat ukur volume air berperan vital sebagai barometer utama dalam penetapan besaran pajak terutang yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Saat ini terdapat 101 wajib pajak air permukaan di Lampung, tapi baru 44 perusahaan yang telah memasang water meter, sedangkan 57 lainnya belum memiliki alat ukur tersebut.”
— Saipul, Kepala Bapenda Provinsi Lampung
Formula Perhitungan Pajak dan Wacana Otomatisasi Digital
Sesuai regulasi daerah, Pajak Air Permukaan dikenakan atas kegiatan pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan tanah. Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP), yakni hasil perkalian antara volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP). Adapun tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10 persen dari NPAP.
Guna meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan dan efisiensi pengawasan, Bapenda Lampung tengah mengkaji rencana pengadaan 45 unit water meter digital berbasis koneksi internet. Alat canggih ini memungkinkan pencatatan debit air secara real-time sehingga menutup ruang manipulasi data laporan.
Efisiensi Anggaran: Daripada mengalokasikan alokasi pembelian hingga Rp3,5 miliar untuk 45 unit alat ukur, Bapenda Lampung mempertimbangkan skema sewa bulanan guna menghemat kas daerah dan menyerahkan perawatan teknis kepada penyedia jasa.
Melalui integrasi water meter digital berbasis internet dan fleksibilitas skema sewa bulanan, Bapenda optimistis proses pemantauan pajak air permukaan akan berjalan lebih transparan, akurat, dan efisien tanpa membebankan biaya perawatan berat bagi kas provinsi.













