website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Lampung Bidik Water Meter Digital Tekan Kebocoran Pajak Air

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 11, 2026
in Regional
0 0
0
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengambil langkah terobosan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dinilai belum tergarap maksimal. Kendala utama bersumber dari minimnya kepatuhan korporasi dalam memasang alat ukur penggunaan air (water meter), yang berpotensi memicu ketidakakuratan data pelaporan debit air.

Berdasarkan catatan Bapenda Provinsi Lampung, dari total 101 entitas usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak air permukaan di wilayah tersebut, baru 44 perusahaan yang secara tertib mengoperasikan water meter. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lainnya belum memiliki perangkat ukur mandiri, sehingga proses verifikasi volume air masih bergantung pada inspeksi lapangan secara manual.

Baca Juga: Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengungkapkan bahwa alat ukur volume air berperan vital sebagai barometer utama dalam penetapan besaran pajak terutang yang wajib disetorkan ke kas daerah.

“Saat ini terdapat 101 wajib pajak air permukaan di Lampung, tapi baru 44 perusahaan yang telah memasang water meter, sedangkan 57 lainnya belum memiliki alat ukur tersebut.”

— Saipul, Kepala Bapenda Provinsi Lampung

Formula Perhitungan Pajak dan Wacana Otomatisasi Digital

Sesuai regulasi daerah, Pajak Air Permukaan dikenakan atas kegiatan pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan tanah. Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP), yakni hasil perkalian antara volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air Permukaan (HDAP). Adapun tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10 persen dari NPAP.

Baca Juga: Insiden Kebakaran Bapenda DKI: Cadangan Digital Amankan Data Pajak

Guna meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan dan efisiensi pengawasan, Bapenda Lampung tengah mengkaji rencana pengadaan 45 unit water meter digital berbasis koneksi internet. Alat canggih ini memungkinkan pencatatan debit air secara real-time sehingga menutup ruang manipulasi data laporan.

Efisiensi Anggaran: Daripada mengalokasikan alokasi pembelian hingga Rp3,5 miliar untuk 45 unit alat ukur, Bapenda Lampung mempertimbangkan skema sewa bulanan guna menghemat kas daerah dan menyerahkan perawatan teknis kepada penyedia jasa.

Baca Juga: Sambut HUT Daerah dan Kemerdekaan, Pemkot Serang Obral Bebas Denda Pajak

Melalui integrasi water meter digital berbasis internet dan fleksibilitas skema sewa bulanan, Bapenda optimistis proses pemantauan pajak air permukaan akan berjalan lebih transparan, akurat, dan efisien tanpa membebankan biaya perawatan berat bagi kas provinsi.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Lampung
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version