website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 5 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 5, 2026
in Internasional
0 0
0
Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUXEMBURG – Pemerintah Luxemburg resmi merilis rancangan undang-undang (RUU) perombakan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memperluas kewajiban penggunaan faktur elektronik (e-invoicing) secara komprehensif. Langkah legislasi ini melampaui cakupan pengadaan pemerintah (B2G) dan mewajibkan skema e-faktur pajak terstruktur pada seluruh transaksi bisnis antar-perusahaan (B2B) di tingkat domestik.

Kebijakan anyar yang dirilis pada 30 Juli 2026 ini mengadopsi fleksibilitas dari kerangka regulasi Uni Eropa VAT in the Digital Age (ViDA). RUU tersebut menjadi pijakan nasional pertama Luxemburg dalam menyongsong integrasi pelaporan digital perpajakan lintas negara Uni Eropa yang dijadwalkan berlaku secara mandatori pada 1 Juli 2030.

Baca Juga: Presiden Polandia Uji Pajak Windfall BBM 60% ke Mahkamah Konstitusi

Pengenalan kewajiban e-faktur pajak terstruktur ini dirancang bertahap guna menjaga kepatuhan dan kelancaran arus kas korporasi. Mulai 1 Januari 2028, seluruh entitas bisnis di Luxemburg diwajibkan memiliki infrastruktur teknis yang mampu menerima dan memproses e-faktur sesuai standar perpajakan yang ditetapkan.

“Perluasan mandat e-faktur pajak B2B ini merupakan langkah awal Luxemburg menuju integrasi pelaporan digital Uni Eropa demi efisiensi dan transparansi transaksi.”

— Kementerian Keuangan Luxemburg

Tahapan Implementasi Bertahap dan Kriteria Skala Bisnis

Kewajiban penerbitan dan penyampaian e-faktur pajak B2B akan diterapkan dalam tiga fase berdasarkan ukuran finansial korporasi. Tahap pertama dimulai pada 1 Januari 2028 bagi bisnis berskala besar, disusul perusahaan menengah pada 1 Juli 2028, serta seluruh entitas usaha mikro dan kecil pada 1 Januari 2029.

Kriteria Pengukuran Skala Usaha: Penilaian kategori bisnis mengacu pada laporan keuangan 2026 dengan indikator neraca €7,5 juta, omzet €15 juta, dan 50 karyawan penuh waktu.

Baca Juga: Hungaria Overhaul Sistem Pajak Nasional Demi Dana Pemulihan Uni Eropa

Saat ini RUU tersebut tengah menempuh proses legislasi biasa di parlemen Luxemburg untuk menghimpun tanggapan dari Dewan Negara (Council of State) serta kamar-kamar profesional. Proses penyesuaian ini diproyeksikan memberikan kepastian hukum dan masa transisi teknis yang memadai bagi seluruh pelaku bisnis domestik.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Luxemburg
  • Pemerintah Grand Duchy Luxemburg
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version