JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2026 yang menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dilaksanakan secara teknis oleh penyelenggara SPP-TDLN terunjuk, Rabu (29/7/2026).
Dalam beilid tersebut, pemerintah menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, sebagai pihak utama pengelola sistem perpajakan transaksi digital ini. Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2025.
“Penyelenggaraan SPP-TDLN … dilaksanakan oleh anak usaha badan usaha milik negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2026.
Pertimbangan Penunjukan dan 7 Kewajiban Utama
Pemerintah menguraikan empat pertimbangan utama dalam Perpres 68/2025 yang menjadi dasar penunjukan PT Jalin Pembayaran Nusantara. Pertimbangan tersebut meliputi kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, kemampuan menjaga kerahasiaan data transaksi, ketersediaan kapasitas keuangan yang memadai, serta pemenuhan seluruh kriteria teknis sebagai pengelola sistem.
Di samping itu, Perpres 68/2025 membebankan tujuh kewajiban mendasar yang harus dilaksanakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Pertama, melakukan uji coba (sandboxing) yang mencakup penelitian pemenuhan persyaratan administrasi serta uji teknis.
Kedua, memastikan keandalan dan keberlanjutan sistem serta teknologi berdasarkan hasil uji coba tersebut. Ketiga, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (TDLN). Keempat, memastikan keamanan sistem serta menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data informasi.
Kelima, menyediakan dukungan operasional, pemeliharaan, serta alokasi dana yang dibutuhkan. Keenam, melakukan koordinasi aktif dengan tim koordinasi pelaksanaan SPP-TDLN. Ketujuh, menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan beserta pedoman tata kerja.
Kewajiban Setor dan Lapor PPN TDLN Menurut PMK 49/2026
Selain tugas yang diatur dalam Perpres, PMK 49/2026 menetapkan kewajiban administratif teknis tambahan bagi PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam menjalankan fungsi operasionalnya.
Kewajiban tersebut mencakup pemberian konfirmasi resmi kepada pihak penerbit atas transaksi digital luar negeri yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN TDLN yang terhimpun secara langsung ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara berkala.

