website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Johannes Albert by Johannes Albert
August 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Kementerian Keuangan menyoroti keberadaan shadow economy atau kegiatan ekonomi yang tidak tercatat sebagai salah satu faktor utama rendahnya tax ratio di Indonesia. Fenomena ini kembali dibahas dalam ulasan media nasional pada Rabu (28/8/2025).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, besarnya shadow economy berbanding terbalik dengan tax ratio. “Ketergantungan sebuah negara pada sektor informal membuat tax ratio cenderung rendah,” ujarnya.

Baca juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Empat Faktor Penentu Tax Ratio

Yon menyebut ada 4 faktor utama yang menentukan tinggi rendahnya tax ratio di Indonesia:

  1. Pembangunan ekonomi – dipengaruhi pendapatan per kapita, jumlah populasi, literasi, ketimpangan, hingga harapan hidup.
  2. Struktur ekonomi – termasuk besarnya sektor informal atau shadow economy.
  3. Tata kelola negara – mencakup reformasi kebijakan, pemberantasan korupsi, hingga penegakan hukum.
  4. Tax gap – selisih antara penerimaan aktual dengan potensi penerimaan, dipengaruhi policy gap dan compliance gap.

“Besaran shadow economy berbanding terbalik dengan tax ratio. Semakin besar sektor informal, semakin sulit tax ratio naik.”

Baca juga: NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan

Kinerja Tax Ratio RI

Pada 2024, tax ratio Indonesia hanya 10,08%, dan pada 2025 diperkirakan turun tipis menjadi 10,03%. Dalam pembahasan RAPBN 2026, pemerintah dan DPR menetapkan target 11,52% hingga 15,01%. Angka ini menunjukkan upaya serius meningkatkan kontribusi pajak terhadap PDB, meski tantangannya tidak sederhana.

Strategi Meningkatkan Tax Ratio

Founder DDTC Darussalam menekankan tiga strategi besar untuk mengerek tax ratio: pertama, menuntaskan masalah fundamental pajak; kedua, memperbaiki anomali struktur penerimaan; dan ketiga, menutup titik kebocoran pajak. “Apabila tiga aspek ini berhasil ditangani, tax ratio Indonesia akan meningkat,” ujarnya dalam Webinar Nasional ISEI Seri 5.

Baca juga: PPnBM Barang Mewah: Tarif, Jenis, dan Pengecualian

Tantangan Implementasi CRM

Pemerintah juga menyinggung implementasi compliance risk management (CRM) untuk pengawasan pajak. Tiga tantangan utama adalah kualitas data yang belum optimal, keterbatasan SDM, dan perlunya integrasi lintas fungsi. “Diperlukan penguatan infrastruktur data, pelatihan teknis, serta tata kelola CRM yang konsisten,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

Baca juga: Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Strategis & Silaturahmi

Kebijakan Pajak Lainnya

  • PPN DTP 100% atas rumah diperpanjang hingga akhir tahun melalui PMK 60/2025, agar masyarakat lebih mudah memiliki hunian.
  • Pajak ekonomi digital difokuskan untuk memperluas basis penerimaan. Transaksi digital 2024 mencapai Rp1.454 triliun atau tumbuh 6,6%.
  • Kepatuhan formal turun karena faktor teknis libur panjang, bukan kondisi ekonomi.
  • Dominasi pekerja informal masih menjadi tantangan besar yang menekan tax ratio.

Baca juga: Kanada Cabut Bea Masuk Retaliasi demi Muluskan Nego Dagang

Harapan ke Depan

Pemerintah berharap kombinasi kebijakan struktural, perbaikan tata kelola, digitalisasi administrasi, serta peningkatan literasi pajak akan menjadi kunci mencapai target tax ratio 2026. Namun, langkah besar diperlukan untuk menekan shadow economy dan memperluas basis pajak, termasuk dari sektor digital dan informal.

Sumber terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Tags: Kementerian Keuanganpajak IndonesiaRAPBN 2026shadow economyTax RatioYon Arsal
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak

DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version