website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan

Johannes Albert by Johannes Albert
August 26, 2025
in Nasional
0 0
0
NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang membawa perubahan besar terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin. Aturan ini menggantikan PER-04/PJ/2020 dan menegaskan bahwa NPWP wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak lagi dihapus, melainkan cukup dinonaktifkan.

Sebelumnya, NPWP wanita kawin dihapus dari sistem ketika status perpajakannya melebur dengan suami. Kini, kebijakan baru memastikan identitas perpajakan tetap tercatat, hanya berstatus nonaktif. Artinya, data tersebut dapat diaktifkan kembali sewaktu-waktu bila diperlukan tanpa harus mendaftar ulang.

Baca juga: Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Strategis & Silaturahmi

Fleksibilitas Administratif

DJP menjelaskan bahwa status nonaktif memberi fleksibilitas lebih bagi wajib pajak. Jika suatu saat wanita kawin ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, NPWP bisa langsung diaktifkan kembali tanpa prosedur rumit.

“Status nonaktif menjaga identitas perpajakan tetap ada, sehingga wajib pajak tidak perlu mendaftar ulang dari awal.”

Kebijakan ini sejalan dengan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP 16 digit. Jika NPWP dihapus, keterkaitannya dengan NIK juga akan hilang dan dapat mengganggu konsistensi integrasi data nasional.

Makna Lebih dari Sekadar Administrasi

Selain efisiensi, aturan baru ini juga mencerminkan penghormatan terhadap otonomi perempuan. Identitas perpajakan tetap dipertahankan walau status perkawinan berubah, menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang setara dalam sistem perpajakan modern.

Baca juga: Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar

Dampak ke Sistem Layanan Publik

Pertahannya data NPWP juga memperkuat fondasi integrasi dengan layanan publik lainnya, mulai dari BPJS, sistem perbankan, hingga OSS (Online Single Submission). Jika data perpajakan dihapus, dampaknya bisa meluas ke sektor pelayanan publik yang menggunakan NPWP sebagai basis identifikasi.

Tiga Status Baru NPWP

Melalui PER-7/PJ/2025, kini NPWP hanya mengenal tiga status: aktif, nonaktif, atau digabung dengan suami. Skema ini diharapkan mampu membuat manajemen data perpajakan lebih tertata sekaligus memudahkan DJP dalam menjaga integritas informasi wajib pajak.

Pergeseran Paradigma

Perubahan dari istilah “hapus” menjadi “nonaktif” tampak sederhana, namun memiliki makna mendalam. Negara kini menempatkan data perpajakan sebagai aset berharga yang harus dijaga, sekaligus menegaskan pentingnya kesetaraan gender dalam tata kelola pajak nasional.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
Tags: administrasi pajakDirektorat Jenderal PajakNIKNPWPPER-7/PJ/2025wanita kawin
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version