CIREBON – Otoritas fiskal Kota Cirebon mengambil langkah agresif guna menekan angka penyelewengan pajak daerah dengan membentuk satuan tugas (satgas) penegakan hukum lintas sektoral. Langkah berani ini diambil sebagai respons atas meluasnya resistensi dari ratusan wajib pajak nakal yang mengabaikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus untuk menegakkan wibawa hukum perpajakan.
Pembentukan satgas khusus ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar imbauan administratif menuju tindakan penegakan hukum (*tax enforcement*) yang lebih nyata di lapangan. Instansi pengelola keuangan daerah bergerak cepat menyatukan kekuatan antar-lembaga guna mengembalikan hak-hak fiskal daerah yang tertahan oleh para pelaku usaha tidak patuh.
Baca Juga: Dihantam Krisis Kepatuhan, Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Utara Sepi Peminat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menyatakan bahwa instansinya sedang merapatkan barisan dengan menggandeng Kejaksaan, TNI, dan Polri. Sinergi ini ditujukan untuk membangun efek jera yang kuat bagi para penunggak pajak yang sengaja menghindari kewajiban konstitusional mereka.
“Keputusan ini memang masih baru. Tahap awal yang akan dilakukan adalah konsolidasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam satgas untuk menyusun mekanisme kerja bersama. Ada yang menimpa stiker penunggak pajak yang sudah kami pasang. Itu menjadi salah satu perhatian kami dalam penanganan ke depan.”
— M. Arif Kurniawan, Kepala BPKPD Kota Cirebon
Membedah Celah Fiskal PBJT dan Tindakan Vandalisme Wajib Pajak
Operasi terpadu satgas ini dirancang untuk menyasar secara spesifik sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencatatkan tingkat tunggakan signifikan sepanjang tahun ini. Berdasarkan data pemetaan BPKPD, dari total 985 wajib pajak PBJT di Kota Cirebon, sebanyak 695 entitas telah masuk dalam kategori aktif dan patuh membayar kewajibannya secara berkala.
Namun, kebocoran fiskal yang menganga berada pada 290 wajib pajak sisanya yang belum menuntaskan kewajiban PBJT secara penuh. Dari kelompok tersebut, perhatian utama tertuju pada 49 wajib pajak kelas kakap yang tercatat sama sekali tidak menyetorkan pajak sepanjang tahun 2026. Otoritas bahkan mendeteksi adanya tindakan sabotase di mana sejumlah pemilik usaha nekat menimpa stiker peringatan penunggak pajak resmi yang ditempel petugas.
Tindakan Tegas: Langkah kolaboratif bersama aparat keamanan menjadi sinyal kuat bahwa sabotase terhadap atribut sita atau peringatan resmi perpajakan akan diproses secara hukum demi menjaga integritas pendapatan daerah.
Meskipun beberapa pelaku usaha mulai menunjukkan iktikad baik pasca-pembentukan satgas, BPKPD bersama aparat gabungan berkomitmen tidak akan mengendurkan pengawasan. Rapat koordinasi lanjutan segera digelar untuk mengeksekusi strategi penagihan langsung bagi para penunggak yang tidak kooperatif demi memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

