BENGKULU UTARA – Upaya akselerasi penerimaan fiskal daerah melalui instrumen relaksasi ternyata belum mampu mengurai benang kusut rendahnya kesadaran wajib pajak di daerah. Samsat Kabupaten Bengkulu Utara mencatat rapor merah dalam pelaksanaan program pengampunan pajak, dengan angka partisipasi masyarakat yang berada di tingkat mengkhawatirkan meskipun insentif finansial besar telah ditawarkan.
Hingga pertengahan linimasa pelaksanaan, otoritas mencatat sedikitnya 155.336 unit kendaraan bermotor masih membeku dalam status menunggak kewajiban. Ironisnya, dari total populasi kendaraan yang mangkir tersebut, baru 6.486 unit pemilik kendaraan yang berinisiatif memanfaatkan program pemutihan. Angka tersebut merepresentasikan tingkat penetrasi yang sangat rendah, yakni hanya berputar di kisaran 4,18 persen.
Kepala Samsat Kabupaten Bengkulu Utara, Maman Suherman, mengungkapkan bahwa realisasi yang jauh di bawah ekspektasi ini merefleksikan rendahnya indeks kesadaran kepatuhan sukarela (*tax morale*) masyarakat setempat. Kampanye intensif dan pemberian stimulus berupa pembebasan denda administrasi yang telah berjalan selama 2,5 bulan terakhir terbukti belum cukup kuat untuk menstimulasi pemilik kendaraan agar mendatangi loket pembayaran.
“Hingga pertengahan pelaksanaan program, baru sebanyak 6.486 kendaraan yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pembayaran pajak. Berbagai insentif pajak kendaraan dimaksudkan untuk meringankan beban finansial wajib pajak, namun pelaksanaan program ini masih di bawah ekspektasi dan target instansi karena baru sedikit yang memanfaatkannya.”
— Maman Suherman, Kepala Samsat Kabupaten Bengkulu Utara
Anatomi Stimulus Fiskal Pemprov Bengkulu dan Tenggat Batas Waktu
Padahal, paket kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 ini membawa tiga opsi kemudahan yang sangat meringankan likuiditas masyarakat. Selain pembebasan total atas denda keterlambatan, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun diampuni seluruh pokok pajaknya dan hanya diwajibkan membayar tagihan untuk tahun berjalan saja.
Tidak berhenti di situ, otoritas fiskal daerah juga menyuntikkan insentif berupa pemotongan nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 50 persen. Diskon BBNKB ini secara spesifik ditujukan bagi pemilik kendaraan luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk secara administratif menjadi plat nomor registrasi Provinsi Bengkulu.
Peluang Keringanan Finansial: Insentif penghapusan tunggakan tahun-tahun lalu dan pemotongan BBNKB dirancang sebagai instrumen penyelamat aset warga di tengah ketidakpastian ekonomi, sekaligus meminimalkan beban biaya legalitas kendaraan.
Mengingat jendela waktu pelaksanaan program pemutihan ini hanya tersisa satu bulan ke depan, Samsat Bengkulu Utara mengimbau keras para penunggak untuk segera melakukan rekonsiliasi perpajakan. Wajib pajak disarankan untuk segera bergerak aktif menuntaskan kewajibannya tanpa harus menunggu detik-detik akhir menjelang penutupan program, demi menghindari penumpukan antrean birokrasi dan kendala teknis sistem di kemudian hari.

