website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 14 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

3 Pihak Kuasa Wajib Pajak Dipertegas dalam PMK 44/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Dikecualikan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan reformasi tata kelola administrasi perpajakan nasional terus digulirkan secara konsisten oleh otoritas fiskal. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah mempertegas klasifikasi pihak yang secara sah dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Topik krusial ini menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (9/7/2026).

Penerbitan PMK 44/2026 ini secara resmi mencabut dan menggantikan regulasi terdahulu, yakni PMK 229/2014. Langkah penggantian payung hukum tersebut dilakukan karena aturan lama dinilai belum mengatur standar persyaratan kompetensi formal yang jelas, terutama bagi perwakilan dari unsur keluarga maupun kelompok pihak eksternal lainnya.

Baca Juga: Aturan Kuasa Wajib Pajak bagi Eks Pegawai Kemenkeu

Tiga Klasifikasi Kuasa Pajak dan Aturan Jeda Eks Pegawai Kemenkeu

Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, seorang wajib pajak dapat menunjuk perwakilan resmi dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak maupun kewajiban perpajakan mereka. Melalui PMK 44/2026, perwakilan yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak kini dibagi secara tegas menjadi 3 jenis utama berdasarkan kompetensinya.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa,” bunyi pertimbangan tertulis PMK 44/2026.

Kategori pertama adalah konsultan pajak, yaitu profesional yang telah mengantongi izin konsultan pajak resmi dari menteri keuangan sebagai bukti keahlian perpajakannya. Kategori kedua dinamakan pihak lain, yakni perorangan di luar konsultan dan keluarga yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditetapkan menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Sementara kelompok ketiga berasal dari unsur keluarga, melingkupi suami, istri, serta kerabat sedarah atau semenda hingga derajat kedua yang dibebaskan dari syarat kompetensi tertentu.

Selain penataan kategori umum, PMK 44/2026 juga menetapkan syarat khusus yang ketat bagi para mantan birokrat ekonomi yang ingin beralih profesi sebagai pihak lain. Mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk pensiunan PNS Kemenkeu, PNS yang mengundurkan diri (*resign*), hingga eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkeu diwajibkan mematuhi masa jeda (*cooling-off period*) selama 5 tahun. Persyaratan waktu tunggu ini sengaja diatur oleh otoritas guna menjamin netralitas eks pegawai Kemenkeu di lapangan.

Namun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran dalam masa transisi bagi perwakilan non-konsultan perpajakan. Seseorang di luar konsultan pajak yang bermodal sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal jenjang D-III dari kampus terakreditasi A tetap sah ditunjuk sebagai kuasa pendamping sampai batas waktu 31 Desember 2026.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Semester I/2026 Naik

Kajian Ulang Pajak JHT Hingga Target Pertumbuhan Penerimaan 23%

Di samping perombakan syarat kuasa wajib pajak, konstelasi perpajakan nasional juga diwarnai oleh rencana peninjauan ulang ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengkaji ulang kebijakan PPh final atas manfaat JHT dengan menimbang variabel inflasi, sasaran penerima, kondisi ketenagakerjaan, serta keberlanjutan fiskal makro.

Langkah evaluasi komprehensif ini digulirkan sebagai respons atas desakan serikat buruh melalui Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal. Pihak buruh mendorong agar ambang batas JHT yang dipotong PPh Pasal 21 final sebesar 0% ditingkatkan dari ketentuan PP 68/2009 saat ini senilai Rp0-Rp50 juta menjadi Rp0-Rp400 juta. Selain itu, buruh meminta penghapusan skema pajak progresif berlapis bagi pekerja korban PHK yang terpaksa mencairkan dana penjaminan secara berulang.

Pada saat yang sama, komitmen penguatan pendapatan negara juga diselaraskan dengan konsensus perpajakan internasional. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif PPh Badan 100% di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tetap mematuhi standar aturan pajak minimum global (*GloBE rules*) serta skema *qualified domestic minimum top-up tax* (QDMTT). Plt Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengingatkan Indonesia wajib patuh pada batas tarif 15% bagi grup multinasional berkriteria khusus guna menghindari praktik banting tarif perpajakan (*race to the bottom*).

Guna menopang pembiayaan pembangunan, Ditjen Pajak juga kian gencar melaksanakan agenda intensifikasi digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 secara otomatis terhadap merchant e-commerce akan dimanfaatkan penuh oleh petugas *Account Representative* (AR) untuk memvalidasi omzet pedagang *online* melalui SPT PPh Unifikasi.

Seluruh rangkaian integrasi data dan pembenahan sistem terpadu ini diharapkan mampu mengamankan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Pemerintah optimistis mampu mempertahankan pertumbuhan setoran kas negara di level 23% murni mengandalkan peningkatan efisiensi aparatur serta optimalisasi sistem *coretax* tanpa perlu menaikkan tarif pajak retail maupun menciptakan objek pajak baru yang membebani masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Recent News

DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version