JAKARTA – Langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan reformasi tata kelola administrasi perpajakan nasional terus digulirkan secara konsisten oleh otoritas fiskal. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah mempertegas klasifikasi pihak yang secara sah dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Topik krusial ini menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (9/7/2026).
Penerbitan PMK 44/2026 ini secara resmi mencabut dan menggantikan regulasi terdahulu, yakni PMK 229/2014. Langkah penggantian payung hukum tersebut dilakukan karena aturan lama dinilai belum mengatur standar persyaratan kompetensi formal yang jelas, terutama bagi perwakilan dari unsur keluarga maupun kelompok pihak eksternal lainnya.
Tiga Klasifikasi Kuasa Pajak dan Aturan Jeda Eks Pegawai Kemenkeu
Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, seorang wajib pajak dapat menunjuk perwakilan resmi dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak maupun kewajiban perpajakan mereka. Melalui PMK 44/2026, perwakilan yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak kini dibagi secara tegas menjadi 3 jenis utama berdasarkan kompetensinya.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa,” bunyi pertimbangan tertulis PMK 44/2026.
Kategori pertama adalah konsultan pajak, yaitu profesional yang telah mengantongi izin konsultan pajak resmi dari menteri keuangan sebagai bukti keahlian perpajakannya. Kategori kedua dinamakan pihak lain, yakni perorangan di luar konsultan dan keluarga yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditetapkan menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Sementara kelompok ketiga berasal dari unsur keluarga, melingkupi suami, istri, serta kerabat sedarah atau semenda hingga derajat kedua yang dibebaskan dari syarat kompetensi tertentu.
Selain penataan kategori umum, PMK 44/2026 juga menetapkan syarat khusus yang ketat bagi para mantan birokrat ekonomi yang ingin beralih profesi sebagai pihak lain. Mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk pensiunan PNS Kemenkeu, PNS yang mengundurkan diri (*resign*), hingga eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkeu diwajibkan mematuhi masa jeda (*cooling-off period*) selama 5 tahun. Persyaratan waktu tunggu ini sengaja diatur oleh otoritas guna menjamin netralitas eks pegawai Kemenkeu di lapangan.
Namun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran dalam masa transisi bagi perwakilan non-konsultan perpajakan. Seseorang di luar konsultan pajak yang bermodal sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal jenjang D-III dari kampus terakreditasi A tetap sah ditunjuk sebagai kuasa pendamping sampai batas waktu 31 Desember 2026.
Kajian Ulang Pajak JHT Hingga Target Pertumbuhan Penerimaan 23%
Di samping perombakan syarat kuasa wajib pajak, konstelasi perpajakan nasional juga diwarnai oleh rencana peninjauan ulang ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengkaji ulang kebijakan PPh final atas manfaat JHT dengan menimbang variabel inflasi, sasaran penerima, kondisi ketenagakerjaan, serta keberlanjutan fiskal makro.
Langkah evaluasi komprehensif ini digulirkan sebagai respons atas desakan serikat buruh melalui Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal. Pihak buruh mendorong agar ambang batas JHT yang dipotong PPh Pasal 21 final sebesar 0% ditingkatkan dari ketentuan PP 68/2009 saat ini senilai Rp0-Rp50 juta menjadi Rp0-Rp400 juta. Selain itu, buruh meminta penghapusan skema pajak progresif berlapis bagi pekerja korban PHK yang terpaksa mencairkan dana penjaminan secara berulang.
Pada saat yang sama, komitmen penguatan pendapatan negara juga diselaraskan dengan konsensus perpajakan internasional. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif PPh Badan 100% di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tetap mematuhi standar aturan pajak minimum global (*GloBE rules*) serta skema *qualified domestic minimum top-up tax* (QDMTT). Plt Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengingatkan Indonesia wajib patuh pada batas tarif 15% bagi grup multinasional berkriteria khusus guna menghindari praktik banting tarif perpajakan (*race to the bottom*).
Guna menopang pembiayaan pembangunan, Ditjen Pajak juga kian gencar melaksanakan agenda intensifikasi digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 secara otomatis terhadap merchant e-commerce akan dimanfaatkan penuh oleh petugas *Account Representative* (AR) untuk memvalidasi omzet pedagang *online* melalui SPT PPh Unifikasi.
Seluruh rangkaian integrasi data dan pembenahan sistem terpadu ini diharapkan mampu mengamankan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Pemerintah optimistis mampu mempertahankan pertumbuhan setoran kas negara di level 23% murni mengandalkan peningkatan efisiensi aparatur serta optimalisasi sistem *coretax* tanpa perlu menaikkan tarif pajak retail maupun menciptakan objek pajak baru yang membebani masyarakat.













