website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 9 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Genjot Kepatuhan Wajib Pajak demi Target 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 9, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Genjot Kepatuhan Wajib Pajak demi Target 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun strategi komprehensif guna memastikan stabilitas keuangan negara berjalan optimal sesuai target fiskal. Dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak nasional tahun 2026 yang ditetapkan fantastis senilai Rp2.357,7 triliun, otoritas fiskal kini gencar memperketat tingkat kepatuhan wajib pajak di seluruh penjuru tanah air.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa untuk merealisasikan target jumbo tersebut, pihaknya akan mengeksekusi dua pilar kegiatan utama secara paralel. Strategi tersebut meliputi intensifikasi Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta pelaksanaan penelitian kepatuhan material, termasuk di dalamnya tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Mekanisme Pengawasan Pembayaran Masa Bulanan

Inge menerangkan bahwa pengawasan pembayaran masa dilakukan secara ketat untuk mendeteksi anomali setoran bulanan wajib pajak secara seketika (*real-time*). Tim pengawas perpajakan di lapangan dibekali instruksi khusus untuk memantau kontinuitas kontribusi wajib pajak dari bulan ke bulan agar tidak terjadi kekosongan pelaporan anggaran.

“Tetap jalan, dari sisi PPM kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong misalnya kemarin setor, kok sekarang enggak. Ini terus diperhatikan oleh teman-teman [petugas pajak],” urai Inge dalam acara Kanwil DJP Jakarta Barat pada Selasa (7/7/2026).

Sebagai informasi teknis perpajakan, Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo di tahun pajak berjalan. Melalui skema ini, fiskus melakukan penelitian kepatuhan material tahun berjalan serta rangkaian agenda kunjungan lapangan (*visit*) rutin guna memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban bulanan mereka.

Baca Juga: BPK Soroti Alokasi DAU Belum Cerminkan Celah Fiskal Daerah

Penelitian Kepatuhan Material dan Prioritas SPT Lebih Bayar

Di samping pengawasan bulanan, fokus DJP juga tertuju pada penelitian kepatuhan material guna menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dari tahun-tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah verifikasi ini mencakup pemeriksaan menyeluruh atas seluruh draf berkas SPT yang telah dihimpun otoritas, baik yang dikirimkan secara daring memanfaatkan *coretax system* maupun secara manual konvensional.

DJP menegaskan bahwa prioritas utama draf penelitian material ini akan mendahulukan kelompok wajib pajak yang memiliki status SPT Lebih Bayar. “Dari sisi penelitian kepatuhan material, itu berarti kan kewajiban dari tahun-tahun yang sebelumnya, ini juga terus dilaksanakan, termasuk SPT. SPT sudah beberapa dan penelitian kami mungkin lebih kepada yang lebih bayar terlebih dahulu, itu yang diutamakan,” jelas Inge.

Sementara itu, untuk draf pelaporan SPT lainnya yang tidak menunjukkan indikasi kelebihan pembayaran pajak akan ditinjau secara berkala oleh *Account Representative* (AR) di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Peninjauan mendalam oleh AR ini diarahkan untuk menganalisis sekaligus memastikan kesesuaian data lapangan agar pengisian SPT terbukti benar. Apabila ditemukan indikasi kekeliruan, petugas pajak segera menindaklanjutinya sebagai bagian dari langkah persuasif mengawal tingkat kepatuhan wajib pajak nasional.

Adapun regulasi operasional serta draf panduan teknis mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan ini secara sah mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Dengan sinergi sistem pengawasan digital terintegrasi ini, DJP optimistis draf kantong penerimaan negara dapat terkumpul secara optimal tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

July 9, 2026
Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

July 9, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant Marketplace

July 9, 2026
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

July 9, 2026

Recent News

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

July 9, 2026
Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

July 9, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant Marketplace

July 9, 2026
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

July 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version