website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 17 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 6, 2026
in Regional
0 0
0
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengambil langkah progresif dengan mengintegrasikan kekuatan sipil dan penegak hukum daerah demi mengamankan kepatuhan fiskal di sektor pariwisata dan kuliner. Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah resmi membentuk satgas kolaboratif bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta lembaga pengawasan pelaksanaan syariat Islam, Wilayatul Hisbah, untuk menggelar inspeksi mendadak berskala besar.

Operasi pengawasan terpadu ini menyasar rantai bisnis hilir yang tengah berkembang pesat di Dataran Tinggi Gayo, seperti restoran modern, kafe estetik, hingga warung makan konvensional. Fokus utama dari pergerakan lapangan ini adalah melakukan audit kepatuhan atas pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, sekaligus memetakan kepatuhan pemanfaatan pajak air tanah di wilayah tersebut.

Baca Juga: Skandal Faktur Fiktif Bisnis Solar Ilegal, Direktur Korporasi Divonis 3 Tahun Penjara

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKK Aceh Tengah, Anhar, mengonfirmasi bahwa penertiban dari pintu ke pintu (*door-to-door*) ini didasari oleh temuan indikasi kebocoran potensi pajak daerah. Banyak pelaku usaha yang menikmati berkah ekonomi dari sektor kuliner lokal namun lalai menyetorkan kontribusi finansial yang menjadi hak kas daerah.

“Pengawasan lapangan ini dilakukan terhadap ketidakpatuhan kewajiban perpajakan air tanah dan PBJT atas penjualan makanan dan minuman.”

— Anhar, Kabid Pendapatan Daerah BPKK Aceh Tengah

Dalam operasi tersebut, tim penegak hukum menemukan dualisme pelanggaran administratif. Sebagian pemilik usaha diketahui sengaja menahan omzet pajak yang telah dipungut dari konsumen tanpa menyetorkannya. Sementara sebagian lainnya bahkan belum mendaftarkan diri atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), sebuah dokumen krusial yang berfungsi sebagai instrumen pelaporan resmi atas kalkulasi pajak terutang.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi Papua Barat, Pemprov Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Kelonggaran Waktu Doktrin Persuasif Sebelum Sanksi Penyegelan Usaha

Kendati melibatkan unsur keamanan berseragam seperti Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, jalannya interaksi di lapangan tetap mengedepankan dialog konstruktif dengan pihak manajemen kafe. Setelah mendengarkan hambatan serta argumentasi dari para wajib pajak, pemerintah kabupaten sepakat memberikan dispensasi berupa perpanjangan waktu terbatas untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka secara mandiri.

Peringatan Terakhir: Langkah turun ke lapangan ini merupakan fase edukasi sekaligus pemeringatan persuasif final dari otoritas daerah. Apabila pelaku usaha tetap bersikap abai setelah kelonggaran waktu berakhir, tindakan represif seperti pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha akan segera diberlakukan.

Melalui penguatan pengawasan koersif-edukatif ini, Pemkab Aceh Tengah menargetkan akselerasi pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan infrastruktur publik. Upaya penegakan ini sekaligus memberikan sinyal kuat bagi pasar bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu melakukan intervensi hukum demi menegakkan rasa keadilan di ekosistem bisnis lokal.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

September 17, 2026
ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

September 17, 2026
Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

September 17, 2026
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026

Recent News

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

September 17, 2026
ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

September 17, 2026
Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

September 17, 2026
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version