website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 4 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Eksekusi Korporasi Kakap, Negara Sita Pabrik Kelapa Sawit Akibat Tunggakan Rp42 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 4, 2026
in Regional
0 0
0
Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Ketegasan penegakan hukum fiskal terhadap sektor komoditas strategis kembali ditunjukkan oleh otoritas perpajakan Indonesia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang resmi mengeksekusi penyitaan aset manufaktur skala besar milik perusahaan kelapa sawit dan pengolahan minyak nabati nasional, PT IES, sebagai konsekuensi atas akumulasi tunggakan pajak yang menembus angka Rp42 miliar.

Langkah pembekuan aset ini mencakup penguasaan fisik atas tanah, bangunan pabrik operasional, hingga fasilitas tangki penyimpanan (*storage tank*) industrial masif yang berlokasi di pusat ekonomi Kota Bandar Lampung. Eksekusi ini menandai langkah agresif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan piutang negara dari wajib pajak badan yang mangkir dari komitmen finansialnya.

Baca Juga: Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, menegaskan bahwa tindakan penyitaan paksa ini terpaksa ditempuh lantaran jajaran manajemen perusahaan tidak kunjung merespons rangkaian skema penagihan persuasif yang telah dilayangkan sebelumnya. Tindakan koersif ini merupakan babak akhir dari prosedur hukum yang berjalan setelah hak opsi pelunasan melewati masa jatuh tempo.

“Oleh karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.”

— Abiyanto, Juru Sita KPP Madya Dua Semarang

Secara kronologis, operasional sita paksa ini bersandar kuat pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Berdasarkan aturan tersebut, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan secara sah demi hukum apabila obligor tetap bergeming dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah dan Pembaruan Data Fiskal

Status Hukum Properti dan Risiko Likuidasi Melalui Lelang Publik

Dengan dilaksanakannya penempelan segel sita, seluruh aset tanah, infrastruktur pabrik, dan tangki penyimpanan tersebut kini berstatus hukum sebagai jaminan material atas pelunasan utang pajak PT IES. Korporasi dilarang keras melakukan pemindahtanganan, penjualan, atau perusakan terhadap aset-aset tersebut sebelum kewajiban fiskalnya diselesaikan secara tuntas.

Ancaman Likuidasi: Apabila dalam tenggat waktu regulasi yang ditentukan perusahaan tetap gagal melunasi tunggakan senilai Rp42 miliar tersebut, DJP akan melimpahkan aset jaminan ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dieksekusi lewat lelang umum.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, memaparkan bahwa langkah represif ini penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian kas negara, tetapi juga krusial dalam menciptakan iklim kompetisi usaha yang sehat dan berkeadilan bagi mayoritas pelaku industri kelapa sawit lain yang selama ini telah patuh berkontribusi terhadap APBN.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

Eksekusi Korporasi Kakap, Negara Sita Pabrik Kelapa Sawit Akibat Tunggakan Rp42 Miliar

July 4, 2026
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

July 3, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026

Recent News

Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

Eksekusi Korporasi Kakap, Negara Sita Pabrik Kelapa Sawit Akibat Tunggakan Rp42 Miliar

July 4, 2026
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

July 3, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version