website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan regulasi anyar untuk menata ulang sistem pemajakan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di tanah air. Penataan regulasi PPh Final UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ini menjadi perhatian luas kalangan pelaku usaha, konsultan perpajakan, serta masyarakat umum karena menyangkut pembatasan fasilitas insentif 0,5%.

Dalam agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dian, meluruskan simpang siur informasi di ruang publik. Dian menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 bukan merupakan instrumen hukum yang menaikkan tarif pajak untuk pelaku usaha kecil. Sesuai draf legalitas, tarif fiskal tetap dipatok sebesar 0,5% dan ambang batas omzet bruto tahunan juga konsisten di angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kendati demikian, draf aturan baru ini memperjelas dan memperketat kriteria siapa saja wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut di lapangan. Langkah pengetatan ini ditempuh secara sengaja oleh pemerintah agar fasilitas insentif tarif 0,5% benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

Baca Juga: DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

Meluruskan Miskonsepsi Peralihan Tarif Pajak Badan Usaha

Dian juga menyoroti salah satu isu miring yang beredar masif di tengah masyarakat, yaitu anggapan bahwa badan usaha berbentuk PT, CV, dan firma yang tidak lagi memenuhi kualifikasi skema final otomatis akan langsung dijatuhi tarif pajak sebesar 22%. Pihak DJP menilai cara pandang tersebut tidak utuh dan berpotensi menyesatkan pemahaman wajib pajak badan usaha.

Secara teknis, skema final 0,5% dihitung langsung dari total omzet atau peredaran bruto kotor perusahaan. Sementara itu, sistem perpajakan berdasarkan rezim umum dihitung dari akumulasi penghasilan neto atau laba fiskal setelah dikurangi dengan pos pengeluaran biaya-biaya operasional yang diperkenankan oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, tidak tepat membandingkan secara langsung antara tarif final 0,5% dari omzet dengan tarif badan umum sebesar 22% dari laba bersih. Di dalam skema umum, apabila suatu badan usaha mencatatkan laporan rugi fiskal di akhir tahun, maka tidak otomatis terdapat PPh terutang, kondisi ini berbeda dengan skema final yang mewajibkan penyetoran pajak terlepas dari performa profitabilitas usaha.

“Kalau dibilang tarifnya berubah, tidak. Tetap 0,5%. Batasannya juga tetap Rp4,8 miliar setahun,” jelas Dian selaku narasumber DJP dalam sosialisasi PP 20 Tahun 2026.

Pengembalian Status Korporasi dan BUMDes ke Rezim Umum PPh

Salah satu poin perubahan paling krusial di dalam PP 20 Tahun 2026 adalah penyesuaian draf subjek hukum yang berhak mengklaim fasilitas fiskal ini. Berdasarkan pemaparan materi sosialisasi, badan usaha formal berbentuk PT, CV, firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) kini tidak lagi diposisikan sebagai sasaran utama dari fasilitas PPh Final UMKM.

Kelompok wajib pajak badan tersebut diarahkan sepenuhnya untuk kembali menggunakan rezim umum Pajak Penghasilan nasional. Landasan filosofis dari kebijakan ini adalah karena badan usaha pada prinsipnya telah diwajibkan secara hukum untuk menyelenggarakan pembukuan keuangan yang tertib sejak awal pendiriannya.

Melalui pembukuan tersebut, wajib pajak korporasi idealnya telah memiliki catatan yang memadai mengenai perputaran omzet, Harga Pokok Penjualan (HPP), rincian biaya operasional kantor, hingga perolehan laba bersih usaha. Mengingat esensi dasar Pajak Penghasilan adalah dikenakan atas pertambahan nilai ekonomi neto, maka penggunaan mekanisme umum dinilai jauh lebih mencerminkan asas keadilan hukum bagi badan yang sudah mampu menyelenggarakan akuntansi.

Baca Juga: Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Paling Lambat 31 Mei 2026

Daftar Penerima Fasilitas dan Ketentuan Ketat Penggabungan Omzet

Meskipun pemerintah memberlakukan klaster pengetatan subjek, fasilitas tarif 0,5% ini dipastikan tidak dihapus dari sistem hukum. Insentif ini dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan aktivitas usaha, badan berbentuk perseroan perorangan, serta kelembagaan koperasi sepanjang memenuhi seluruh kriteria ambang batas omzet Rp4,8 miliar setahun.

Namun, guna menutup celah penghindaran pajak, PP 20 Tahun 2026 secara rigid memperjelas ketentuan penggabungan peredaran bruto demi mencegah praktik pemecahan usaha (*form splitting*). Modus penyimpangan ini kerap dipakai oleh oknum pengusaha skala besar yang sengaja memecah kegiatan bisnisnya ke dalam beberapa entitas mini buatan agar masing-masing laporan keuangan terlihat berada di bawah threshold Rp4,8 miliar.

Melalui draf aturan baru ini, DJP akan menganalisis substansi ekonomi dari pihak pengendali utama (*controlling person*). Apabila satu orang yang sama terbukti mengendalikan beberapa unit usaha atau memiliki beberapa perseroan perorangan, maka akumulasi omzetnya wajib digabung secara agregat. Aturan penggabungan ini juga mencakup hubungan satu kesatuan ekonomi antara suami, istri, serta anak yang belum dewasa.

Penghasilan Konten Kreator Anak dan Kepastian Jasa Pekerjaan Bebas

Sosialisasi DJP juga memberikan catatan khusus atas fenomena digital terkini, yaitu tingginya penghasilan anak di bawah umur yang berprofesi sebagai pembuat konten (*content creator*). Berdasarkan ketentuan perpajakan nasional, anak yang belum dewasa (di bawah usia 18 tahun dan belum menikah) yang memperoleh penghasilan, maka nominal dananya wajib digabung ke dalam draf omzet milik orang tua kandung.

Kombinasi pendapatan keluarga ini dapat memengaruhi kelayakan penggunaan tarif final. Namun, narasumber DJP mengingatkan bahwa tidak semua jenis penghasilan serta merta dihitung sebagai omzet dagang usaha, seperti pendapatan bunga deposito pribadi atau sewa aset yang bersifat insidental yang dikeluarkan dari draf kalkulasi batas threshold.

Pemerintah juga mempertegas posisi hukum bagi kelompok profesi modern seperti *influencer*, *blogger*, dan *vlogger* di dalam PP 20 Tahun 2026. Seluruh aktivitas pembuatan konten digital personal ini secara resmi diposisikan ke dalam kategori pekerjaan bebas, bukan sebagai usaha dagang biasa.

Sejak awal, ranah pekerjaan bebas yang mencakup tenaga ahli, notaris, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, PPAT, aktuaris, seniman, olahragawan, pengajar, moderator, narasumber, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara, petugas asuransi, hingga pelaku MLM memang tidak berhak menggunakan fasilitas tarif final 0,5%. Penegasan yurisdiksi ini dihadirkan untuk menyatukan tafsir hukum di lapangan.

Mengingat regulasi ini diterbitkan di tengah berjalannya tahun pajak 2026, DJP mengimbau para konsultan pajak untuk memberikan edukasi yang utuh kepada masyarakat mengenai masa transisi pembukuan. Para pelaku usaha badan yang terdampak diharapkan segera merapikan pencatatan laporan keuangan mereka sembari menunggu terbitnya aturan teknis turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempermudah pemenuhan kepatuhan fiskal.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version