KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah taktis untuk mengatasi kebocoran pendapatan asli daerah akibat tingginya angka piutang pajak. Dalam upaya mempercepat pemulihan aset fiskal, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi menyerahkan daftar hitam wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp20,77 miliar langsung kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Langkah desentralisasi data penagihan ini sengaja ditempuh untuk memperkuat sinergi penegakan hukum perpajakan secara vertikal. Dengan menyerahkan data riil tersebut, Pemprov Riau mendesak jajaran pemerintah kabupaten untuk menggerakkan seluruh lini birokrasi lokal agar bertindak aktif dalam memburu dan mengedukasi para pemilik kendaraan yang lalai terhadap kewajibannya.
Otoritas menilai intervensi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten memiliki daya penetrasi yang jauh lebih efektif dalam menjangkau wajib pajak akar rumput. Sinergi ini diharapkan mampu mengubah peta kepatuhan perpajakan daerah melalui skema pengawasan komparatif yang ketat dan sistematis.
“Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85.000.”
— SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau
Anatomi Tunggakan Makro dan Mobilisasi Lini Komunitas
Berdasarkan audit komprehensif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, potret kepatuhan di Kabupaten Kuansing mencatat angka yang cukup mengkhawatirkan. Dari populasi total 205.309 unit kendaraan yang terdaftar, sebanyak 85.425 unit di antaranya berada dalam status menunggak kewajiban finansialnya kepada negara.
Defisit Struktural: Tunggakan didominasi oleh 78.328 unit sepeda motor senilai Rp10,50 miliar, disusul 7.097 unit kendaraan roda empat termasuk truk korporasi dan bus komersial sebesar Rp10,26 miliar.
Distribusi beban tunggakan yang hampir berimbang antara sektor retail (sepeda motor) dan sektor korporasi/komersial (roda empat) menuntut strategi pendekatan yang adaptif. Pemprov Riau menginstruksikan aparatur wilayah untuk memaksimalkan seluruh kanal komunikasi dan sosialisasi publik demi memastikan pesan penegakan hukum ini tersampaikan secara masif dan persuasif.
Merespons instruksi taktis tersebut, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti data makro perpajakan ini. Pihaknya akan segera menggelar koordinasi terpadu lintas sektoral guna menyusun peta jalan penagihan yang lebih humanis namun tetap tegas, demi mendongkrak rasio kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).













